SBNpro – Pasirpangaraian.
Setelah berhasil kabur dari penggerebekan di rumahnya, FA (37), seorang terduga bandar narkoba asal Dusun Tanjun Alam Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, menyerahkan diri ke Polisi.
FA yang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memilih menyerahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), karena tidak tega istrinya berinisial MI yang diciduk anggota Satnarkoba Polres Rohul dipenjara sendiri.
MI diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Rohul saat penggerebekan rumahnya pada Rabu (04/04/18) lalu. Bersama MI, turut diamankan 2 paket besar diduga Narkoba jenis daun ganja sekira 2 kilogram, serta 7 paket kecil diduga Narkoba jenis sabu sekira 10 miligram.
Kapolres Rohul Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan pelaku FA menyerahkan diri ke Mapolres Rohul pada Ahad (08/04/18). Demikian dikutip dari riauterkini.com.
“Telah diterima penyerahan diri DPO berinisial FA dengan didampingi pihak keluarganya,” ujar Nanang.
Sebelumnya, penggerebekan rumah terduga bandar narkoba tersebut dilakukan anggota Satnarkoba Polres Rohul, berawal informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran Narkoba di daerahnya.
Saat polisi datang dan menggerebek rumahnya, FA yang saat itu berada di belakang rumah langsung melarikan diri, sedangkan istrinya MI yang tidak sempat kabur diciduk karena diduga berusaha membuang barang bukti.
Perempuan tersebut akhirnya mengakui bahwa dirinya mengetahui kalau suaminya FA berjualan Narkoba selama ini. Dan barang bukti yang ditemukan di rumahnya benar milik suaminya.
Sehari kemudian, Kamis, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi bersama tim sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku FA di rumah keluarganya di Kota Tengah, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, namun tidak ditemukan.
Pada Jumat (06/04/18), polisi juga memburu FA ke rumah keluarganya di Kecamatan Ujung Batu, lagi-lagi polisi juga gagal menemukan pelaku.
Pada Sabtu (07/04/18), keluarga FA datang ke Kantor Satnarkoba Polres Rohul, dan bertemu Kasatnarkoba AKP Masjang Efendi, didampingi Kanit Idik 1 Bripka Suprayitno, menyampaikan bahwa FA akan menyerahkan diri karena takut terus dikejar dan dicari polisi.
Selanjutnya, pada (08/04/18) siang, didampingi keluarganya, FA yang tidak tega istrinya dipenjara sendiri, akhirnya menyerahkan diri dan diterima langsung oleh Kanit Idik 2 Bripka Hendri Rikardo.
Hasil interograsi, pelaku FA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja yang disita polisi di rumahnya merupakan adalah miliknya.
“Terhadap FA telah dititipkan di ruang tahanan Polres Rokan Hulu guna dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Nanang Pujiono. (*)
Discussion about this post