SBNpro – Siantar
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau SARS Cov2 ciptakan banyak ketidaknormalan di dunia, termasuk di Kota Siantar. Salah satunya, ciptakan pembatasan kegiatan keagamaan.
Kali ini, kegiatan keagamaan yang bakal dibatasi adalah pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 H mendatang. Pembatasan dilakukan guna mengurangi resiko penularan (penyebaran) Covid-19.
Pembatasan di Kota Siantar berupa peniadaan takbir keliling pada malam Idul Idha dan peniadaan sholat berjamaah di lapangan. Meski tahun sebelum Covid-19 melanda, hal itu kerap dilakukan umat muslim. Namun karena Covid-19, hal itu ditiadakan.
Peniadaan takbir keliling dan sholat berjamaah di lapangan diputuskan Pemko Siantar bersama unsur pimpinan daerah, Kepala Kantor Kementerian Keagamaan dan lainnya, melalui rapat yang dipimpin Walikota Siantar Dr H Hefriansyah SE MM di Ruang Data Pemko Siantar.
Pada moment rapat tersebut, Walikota menghimbau seluruh warga Kota Siantar untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (prokes), agar terhindar dari Covid-19.
Diinformasikan Hefriansyah, saat ini warga Kota Siantar yang telah divaksin mencapai 40 ribu jiwa. Pun begitu, sholat Idul Adha dapat terlaksana dengan baik, dengan tetap melakukan prokes ketat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Siantar Drs H Mhd Hasbi MH mengatakan, sesuai surat edaran menteri, pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan qurban, supaya dilaksanakan dengan prokes.
Sedangkan untuk pawai takbir keliling Kota Siantar, lanjut Mhd Hasbi, ditiadakan. Takbir dapat dilakukan di rumah ibadah (masjid).
Kemudian, pelaksanaan sholat Idul Adha juga ditiadakan di lapangan atau tempat terbuka. Sholat dapat dilakukan di masjid, dengan prokes ketat, dan menyediakan fasilitas cuci tangan dan masker.
Begitu juga pelaksanaan qurban, agar dilaksanakan dengan prokes ketat pula. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Dandim 02/07 Simalungun Letnan Kolonel Infantri Roly Souhoka menyampaikan, TNI mendukung sepenuhnya kebijakan Pemko Siantar dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha.
Sedangkan Kasat Sabhara Polres Siantar, AKP Muri Yasnal meminta warga agar membawa perlengkapan masing-masing guna mengikuti sholat Idul Adha, dan tetap menerapkan prokes. Serta Muri berharap, daging qurban diantar langsung oleh panitia ke rumah warga yang menerima.
Sedangkan terhadap warga Kota Siantar yang berusia lanjut disarankan Muri, supaya menjaga kesehatan. Bila merasa sedang sakit, diharapkan agar beribadah di rumah. Serta saat menghadiri pelaksanaan qurban, warga diminta untuk menghindari kerumunan.
Hal dukungan terhadap Pemko Siantar juga disampaikan anggota DPRD Kota Siantar Arif Dermawan Hutabarat SPd.
Hadir pada rapat itu, perwakilan MUI Kota Siantar, Asisten II Zainal Siahaan, Ketua DMI Kota Siantar Natsir Armaya Siregar, tokoh masyarakat dan tokoh agama, ormas islam dan lainnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post