SBNpro – Siantar
Personil Polsek Siantar Martoba, Resor Siantar ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, pencurian sepeda motor merk Honda Vario berwarna silver BK 2084 TAG milik Parida Manik.
Kasus terungkap setelah dilaporkan hilang pada 15 Maret 2021 yang lalu. Sepeda motor diketahui hilang saat itu sekira jam 08.00 WIB, dari Jalan Rahayu Atas, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Maroba, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Beranjak dari laporan korban (pemilik sepeda motor yang hilang), dengan nomor LP/11/III/2021/SU/STR/Sek STR Martoba, tanggal 15 Maret 2021, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan.
Hingga kemudian, pada Sabtu (10/04/2021) dini hari, sekira jam 01.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ipda Moses Butar-butar bersama anggotanya mendapat informasi tentang satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga hasil curian, dikuasai oleh MK.
Beranjak dari informasi itu, polisi berhasil menangkap MK dan menemukan sepeda motor Honda Vario dengan kondisi sudah “digunduli”, atau tanpa “kap body”. Tersangka ditangkap dari depan rumah korban, Parida Manik di Jalan Rahayu Atas.
Sementara tersangka merupakan warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Tersngka beserta barang bukti sepeda motor kemudian dibawa personil kepolsian ke markas Polsek Siantar Martoba.
Dari penangkapan, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti dan telah melakukan gelar perkara. Sementara, akibat pencurian itu, korban disebut alami kerugian sekira Rp 14 juta. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post