SBNpro – Siantar
Gedung Juang 1945 di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara merupakan aset Pemkab Simalungun.
Hanya saja, kebijakan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk merawat Gedung Juang 45 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, sama sekali tidak terlihat. Gedung itu pun terkesan dibiarkan terlantar.
“Benar itu aset pemkab bang, untuk biaya perawatan gedung juang tidak ada ditampung dalam APBD bg,” sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Simalungun SML Simangunsong.
Kondisi gedung saat ini cukup memprihatinkan. “Wajah” gedung terlihat kusam. Tidak sedikit dinding dan tembok dipenuhi lumut. Cat yang awalnya berwarnah putih, tak lagi terlihat bersih. Banyak noda hitam di sana.
Bukan hanya itu, gedung juga ditumbuhi pohon liar, pada sejumlah titik. Bagian belakang gedung cukup kotor. Begitu pula dengan kondisi di lantai dua. Kontruksi gedung, juga banyak yang tidak terurus.
Serta pagi tadi, Rabu (25/05/2022), sekira jam 08.30 WIB, gedung bersejarah itu sempat terbakar. Meski hanya sebagian kecil dari ruangan gedung, namun kebakaran menguak kondisi gedung yang terkesan ditelantarkan Pemkab Simalungun.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan SBNpro.com, tidak dijawab oleh Kadis Kominfo Simalungun. Salah satunya, pejabat tersebut tidak menginformasikan, apakah Pemkab Simalungun akan melakukan perawatan, atau akan tetap membiarkan gedung dengna kesan terlantar.
Sekedar informasi, Gedung Juang 45 sejauh ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak ketiga. Seperti untuk aktivitas gereja di lantai satu. Sedangkan lantai dua, sempat digunakan sebagai kantor Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS).
Diduga, pihak ketiga yang memanfaatkan Gedung Juang, ada memberikan kontribusi dana. Dalam hal ini, diperkirakan pihak ketiga ada memberikan biaya sewa gedung. Namun siapa yang menerima biaya sewa tersebut, belum diketahui. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post