SBNpro – Siantar
Tiang utama media reklame yang ada di depan eks Kantor Samsat Siantar, dibangun (didirikan) tepat di tepi badan jalan dan tepi parit yang ada di Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Tiang utama berbentuk tabung, tingginya sekira 5 meter. Sedangkan kerangka (bagan) media reklamenya, posisinya berada di atas badan jalan.
Kerangka media reklame, tingginya diperkirakan dikisaran 8 meter hingga 10 meter. Dengan lebar, dikisaran 4 meter hingga ke 5 meter.
Sesuai pasal 19 ayat 1 point a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, tiang beserta kerangka media reklame dipasang sedikitnya 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Sementara tiang reklame di depan eks Kantor Samsat milik CV Evolution ADV ini, berdiri persis di tepi badan jalan, dan kerangkanya ada di atas badan jalan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Siantar, Sofie Saragih menegaskan, dinas yang dipimpinnya sudah melayangkan teguran.
Bahkan teguran sudah dua kali dilayangkan kepada Pimpinan CV Evolution ADV. “Sudah dilakukan teguran bang. Sudah teguran ke 2,” sebut Sofie Saragih.
Teguran disampaikan, karena CV Evolution mendirikan bangunan tiang dan kerangka media reklame tanpa memiliki izin kelayakan media reklame dan izin penyelenggaraan media reklame.
Izin tidak diberikan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemko (Pematang Siantar) tidak ada mengeluarkan izinnya. Karena tidak sesuai ketentuan,” kata Sofie.
Untuk itu, Sofie meminta SBNpro bertanya kepada Kepala Sat Pol PP Kota Siantar. “Infonya akan segera ditertibkan,” ungkapnya.
Sementara, konfirmasi dari pihak CV Evolution belum didapatkan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post