SBNpro – Siantar
Praktik galian C liar tergolong marak di Kota Siantar. Seperti di Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Martoba. Praktik liar itu telah berlangsung cukup lama.
Hanya saja, belum diperoleh informasi, ada pelaku galian C (pertambangan rakyat) yang dikenakan sanksi pidana. Padahal, Pemko Siantar memiliki fungsi penegakan hukum sebagaimana amanah UU Nomor 32 Tahun 2009.
Terkait maraknya galian C, satu-satunya fraksi di DPRD yang masih menyuarakannya pada sidang Paripurna DPRD Kota Siantar, Selasa (12/09/2023), adalah Fraksi Hanura.
Fraksi yang dipimpin Andika Prayogi ini, kembali mempertanyakan maraknya galian C liar kepada Walikota Siantar dr Susanti Dewayani, terutama galian C yang ada di Kecamatan Siantar Martoba.
Fraksi Hanura melalui juru bicaranya, Suhanto Pakpahan, mempertanyakan koordinasi Pemko Siantar dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), guna menindak aktivitas galian C di Siantar Martoba.
“Terkait maraknya kegiatan galian C yang terjadi di Kota Pematang Siantar, khususnya di Kecamatan Siantar Martoba, yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami mempertanyakan sudah sejauh mana koordinasi pemerintah kota dengan pemerintah provinsi atas kegiatan tersebut,” ucap Suhanto Pakpahan saat membacakan pandangan Fraksi Hanura.
Menyikapi pertanyaan Fraksi Hanura tersebut, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan perizinan pertambangan untuk seluruh daerah kota di Sumatera Utara.
Karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak pernah ada dikeluarkan, maka nantinya, sebut dr Susanti, Sat Pol PP akan berkoordinasi dalam rangka penertiban.
“Sampai saat ini tidak pernah diterbitkan WIUP, IUP pertambangan di kota se Sumatera Utara. Untuk selanjutnya pemerintah kota melalui Sat Pol PP akan tetap berkoordinasi dalam penertiban Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan,” sebut Susanti Dewayani. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post