SBNpro – Siantar
Terkait keberadaan tata tertib (tatib), Selasa (30/10/2018), Komisi 2 DPRD Siantar tidak membahas Rancangan APBD (R APBD) Kota Siantar tahun 2019 dengan perangkat daerah mitra kerjanya.
Ternyata, tatib yang dipermasalahkan itu, keberadaannya telah sah berlaku. Sebab, sudah diundangkan di Berita Daerah Pemko Siantar. Hal itu dikatakan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Herri Oktarizal, sore tadi di DPRD Siantar.
Dijelaskan Herri Oktarizal, tatib berupa Peraturan DPRD itu, nomor peraturannya telah ditetapkan oleh Pemko Siantar. Dalam hal ini menjadi Peraturan DPRD Siantar nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib (tatib) DPRD Kota Siantar.
Pasca diberikan nomor, Peraturan DPRD Siantar nomor 1 tahun 2018 itupun diundangkan ke Berita Daerah nomor 29 tahun 2018, pada 23 Oktober 2018 yang lalu. Sehingga peraturan tentang tatib itu dinyatakan telah berlaku.
“Peraturan DPRD tentang tatib telah diundangkan di Berita Daerah tanggal 23 Oktober 2018 yang lalu. Setelah sebelumnya diberikan penomoran, dengan nomor satu tahun 2018,” ujar Herri Oktarizal.
Sementara, sesuai informasi yang diterima dari salah satu pegawai Sekretariat DPRD Siantar, anggota dewan yang duduk di Komisi 2 DPRD Siantar telah menerima Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018.
Pasca menerima dan mempelajari tatib tersebut, dikatakan pegawai Sekretariat DPRD ini, kalau Komisi 2 akan menggelar rapat kerja (raker) pembahasan R APBD tahun 2018 dengan mitra kerjanya besok, Rabu (31/10/2018).
Sedangkan informasi yang diterima dari anggota Komisi 2, Rini Silalahi, kalau ia ada menerima undangan untuk mengikuti raker besok.
Editor : Purba
Discussion about this post