SBNpro – Simalungun
Rumah Lamria Sitorus di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dibobol maling, Kamis (27/10/2022) yang lalu.
Satu hari setelahnya, persisnya Jumat (28/10/2022), personil Polsek Raya, Resor Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Tersangka ARS, yang juga warga Kelurahan Pamatang Raya, berhasil dibekuk.
Kasus curat berhasil diungkap, pasca korban melapor ke Polsek Raya, dengan STPL Polisi Nomor: LP/B/34/X/2022/SPKT/POLSEK RAYA/. Lalu Kapolsek Raya AKP Alwan bersama anggota menggelar penyelidikan, dengan memeriksa kamera pengintai (CCTV).
Disebut AKP Alwan, tersangka beraksi sekira jam 09.30 WIB, ketika penghuni sedang tidak berada di rumah. Saat beraksi, ARS memanjat bangunan tembok yang ada di bagian belakang rumah dan merusak CCTV yang ada di sana.
Selepas merusak CCTV, ARS membobol pintu rumah korban dengan menggunakan besi. Begitu pintu terbuka, isi lemari diobrak-abrik untuk mendapatkan harta milik korban.
Dari aksinya, tersangka berhasil mendapatkan uang tunai Rp 8,4 juta. Perhiasan emas dan laptop, juga disikat ARS.
Lebih lanjut dikatakan Alwan, dari ungkap kasus yang dilakukan, personil Polsek Raya menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, laptop, besi, ponsel yang diduga dibeli dari hasil pencurian dan uang tunai Rp 4,335 juta.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Raya untuk proses penyidikan, dan pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun kurungan,” sebut Kapolsek Raya, AKP Alwan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post