SBNpro – Siantar
Sesuai hasil audit (pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar tahun anggaran 2017, ada banyak temuan yang disajikan BPK, sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Seperti, temuan kekurangan volume pekerjaan terhadap 22 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan di Sekretariat Daerah. Dari 22 paket proyek itu, 20 paket diantaranya terjadi di Dinas PUPR Kota Siantar.
Dari kekurangan volume pekerjaan pada 22 paket proyek tersebut, ada indikasi kerugian keuangan daerah sekira Rp 3,6 miliar. Yang disebut, indikasi kerugian itu telah dikembalikan (dibayarkan) oleh kontraktor ke kas daerah Pemko Siantar.
Bahkan bukan hanya persoalan kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan BPK dari hasil audit yang dilakukan. Pasalnya, BPK juga menemukan keterlambatan pengerjaan proyek, kegiatan anggaran dikerjakan tidak sesuai ketentuan dan lainnya.
Hal itu semua disajikan BPK melalui hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemko Siantar atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hanya saja, meski banyak temuan, BPK tetap memberikan penilaian (opini) wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017.
Ditahun sebelumnya, tahun anggaran 2016, laporan keuangan Pemko Siantar juga mendapat penilaian WTP dari BPK.
Beranjak dari penilaian BPK tersebut, Pemerintah Republik Indonesia kemudian memberikan penghargaan kepada Pemko Siantar atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Penghargaan itu diterima Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Rapat Koordinasi Daerah Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2018. Lalu oleh Gubernur, penghargaan itu disampaikan kepada Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM di Hotel Adi Mulia, Medan.
Informasi tentang penghargaan tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Pemko Siantar, M Hammam Sholeh, Kamis (22/11/2018) melalui pesan whatsapp (WA).
Editor : Purba
Discussion about this post