SBNpro – Siantar
Klarifikasi atau penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, ZMS pada sejumlah media pers terkait berita penyekapan dirinya, hadirkan masalah baru.
Pernyataan ZMS yang dimuat sejumlah media, menyebut dirinya tidak disekap. Melainkan, ia bersama PS (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan LS (salah satu Kabid di Dinas Pendidikan) melakukan pertemuan dengan rekanan (pemborong) di Hotel Batavia, Jalan DI Panjaitan, Kota Siantar.
Disebut ZMS pada sejumlah media, pertemuan dirinya dengan rekanan di Hotel Batavia, agendanya, membahas kegiatan anggaran di Dinas Pendidikan Simalungun.
Penjelasan seperti itu, hadirkan dugaan pelanggaran hukum. Dugaan itu seperti disampaikan praktisi hukum Sepri Ijon Saragih SH, Minggu (22/05/2022) kepada SBNpro melalui pesan Whatsapp (WA).
“Adanya pertemuan ZMS, PS dan LS selaku Kadis Pendidikan (KPA), Sekdis Pendidikan dan Kabid Pendidikan dengan pihak Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (rekanan) tidak dibenarkan secara hukum,” sebut Sepri Ijon Saragih.
Katanya, setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, dilakukan melalui E-Purchasing. Proses pengadaan barang dan jasa telah diatur dengan berbagai ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan (PUU).
Pria yang akrab disapa Seprijon ini menjelaskan, salah satu aturan yang dimaksud adalah Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021. “Didalamnya sudah secara jelas disebutkan tentang bagaimana teknis dan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Seprijon, ada pula Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pada Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tutur Seprijon, tegas diatur larangan pertemuan maupun persekongkolan antara pihak penyedia kegiatan dengan peserta lelang (tender).
“Peserta pemilihan (baik pengguna maupun penyedia) barang/jasa pemerintah dalam proses katalog pada tender E Purchasing tidak dibenarkan melakukan pertemuan, persekongkolan dengan peserta penyedia untuk mengatur harga penawaran. Selain itu juga dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia,” tulis Seprijon.
Lebih lanjut disampaikan alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini, larangan juga diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Melalui Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, ditegaskan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
“Tentu tindakan pertemuan ZMS, PS dan LS dengan pihak rekanan tersebut mempunyai akibat hukum,” katanya.
Dalam hal ini, ZMS selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Simalungun, menurut Seprijon, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan bertemu langsung dengan rekanan.
“Perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan terancam Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Untuk itu, Seprijon berharap, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang sering disebut RHS, agar dapat mengambil sikap (langkah), dan memberikan keterangan resmi atas tindakan yang dilakukan pejabat binaannya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post