SBNpro – Siantar
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Junita Lila Sinaga dan Elfin Eduard Pasaribu selaku Ketua dan anggota Panwaslih Kota Siantar, membantah isi pengaduan Chikita Basma Pane selaku mantan staf di lembaga penyelenggara Pemilu itu.
Bahkan Junita dan Elfin menduga, pengaduan yang dilayangkan mantan Staf Panwas, Chikita ke Bawaslu Provinsi Sumut sepertinya ada yang ‘menunggangi’ dengan maksud-maksud menjatuhkan nama baik mereka.
Pernyataan Ketua Panwas itu pun dibantah, Chikita. Ditemui di Lapangan Adam Malik, Kota Siantar, Rabu (23/05/18) sore, Chikita mengatakan, dirinya hanya ingin mencari keadilan.
“Saya tidak ada yang ‘menunggangi’. Saya ingin mencari keadilan,” ungkapnya.
Tak hanya lewat ucapan, Chikita juga membuat klarifikasi atas pemberitaan beberapa hari yang lalu yang memuat keterangan Ketua dan anggota Panwaslih Kota Siantar terkait laporan pengaduannyaa ke DKPP.
Isi dari klarifikasi yang dibuat Chikita yakni, teradu I dan teradu II yang tak lain ketua dan anggota Panwaslih Kota Siantar membantah pengaduan yang dibuat olehnya karena tidak memiliki bukti – bukti hukum.
“Saya sebagai pengadu, melewati proses pemberkasan yang cukup panjang ke DKPP. Barang bukti yang saya lampirkan dalam bentuk foto, sms, rekaman dan screenshot whatsapp, surat pemberhentian dan surat permohonan klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi. Apakah pengaduan saya tersebut dapat dikatakan ‘LAYAK’ untuk naik ke persidangan? Ternyata ‘LAYAK’, dan seperti yang kita ketahui bersama bahwa persidangan sudah dilaksanakan,” ujar Chikita.
Lanjut Chikita, pengaduan yang dilayangkannya tersebut, menurutnya sudah memiliki dasar dan bukti hukum sehingga pihak DKPP turun langsung untuk mengadakan proses sidang.
Dalam kasus ini, Chikita Basma Pane juga mengaku berdiri sendiri tanpa ada siapapun yang menunggangi karena ingin keadilan atas penjatuhan hukuman sepihak yang tidak adil terhadapnya
“Saya ingin melakukan perbandingan atas ‘kesalahan’ saya dengan kesalahan mereka. Perlu untuk ditegaskan bahwa staf yang sudah beristri yang berteman dekat dengan saya tersebut adalah bendarahara Panwaslih Kota Siantar. Ketika di persidangan, majelis ada bertanya kepada teradu II, bahwa posisi saya ini adalah seorang korban, kenapa kalian (Komisioner) mengambil keputusan sepihak dengan memecat pengadu dan memilih mempertahankan Bendahara?. Jika yang satu dipecat, maka pecatlah keduanya, jika yang satu dipertahankan, maka pertahankanlah keduanya. Ada apa kalian hanya mempertahankan bendahara?. Tetapi teradu II tidak dapat menjawab pertanyaan majelis tersebut,” ungkap Chikita dalam klarifikasi tertulisnya.
Masalah pemotongan gaji yang juga dilaparkannya ke DKPP, untuk membayar gaji supir pribadi Ketua Panwaslih Kota Siantar benar adanya dan sebagai pengadu, ia membawa bukti itu persidangan.
“Bendahara memberikan perintah kepada saya untuk mengutip pensubsidian silang terhadap 6 orang staf. Memang benar supir tidak masuk dalam daftar Staf Sekretariat Panwaslih Kota Siantar, maka dari itu gaji kami dipotong. Jikalau supir tersebut masuk ke dalam daftar staf sekretariat tentu supir tersebut tidak menerima gaji dari potongan gaji kami, tapi dari Negara seperti kami yang digaji oleh Negara,” ucapnya.
Terkait laporan pelecehan seksual dimana, Chikita Basma Pane sebagai pengadu sekaligus salah satu korban kembali mengemukakan, teradu II menghadirkan dua saksi yang juga merupakan korban sebagai saksi dipihaknya teradu II.
“Di dalam persidangan, korban lainnya menjelaskan secara jujur keadaan yang terjadi. Sama dengan dua saksi yang dihadirkan teradu II untuk membantah aduan saya dan keduaya memberikan keterangan sejujurnya seperti yang ada di laporan pengaduan saya.
Sampai – sampai pihak majelis mengatakan kepada teradu II, besok – besok kalau bapak berkeinginan untuk menghadirkan saksi di pihak bapak, bawa saksi yang meringankan, bukan yang malah memberatkan seperti ini,” ujarnya mengingat berlangsungnya persidangan beberapa waktu yang lalu.
Menurut Chikita, di hari persidangan DKPP ada kejadian lucu. Merek para teradu I dan II serta pihak terkait melakukan intervensi kepada para staf non-PNS enam orang untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan palsu atas semua pengaduan saya, sehingga mereka semua turut hadir dipersidangan. Dipersidangan para staf non-PNS enam orang tersebut tidak memberikan keterangan palsu dan malah menceritakan keadaan yang sejujurnya.(*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post