SBNpro – Siantar
Direktur Eksekutif Sumut Watch, Daulat Sihombing SH.MH selaku kuasa hukum, Sukoso Winarto dalam hal ini sebagai pelapor, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar untuk menetapkan terlapor dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya (PHJ) Siantar sebagai tersangka.
Desakan untuk menetapkan status terlapor jadi tersangka itu dituangkan Daulat Sihombing dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Kejari Kota Siantar.
Isi surat mantan hakim adhock itu, dibuat tertanggal 17 Mei 2018, No.45/SW/V/2018 perihal ‘Laporan Dugaan Korupsi di PD PHJ’, ditembuskan ke KPK, Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua DPRD Siantar dan Walikota Siantar.
“Surat kita sudah kita kirimkan ke Kejari Siantar, tanggal 17 Mei kita buat surat itu,” kata Daulat Sihombing pada SBNpro, Rabu (23/05/18) siang.
Dalam surat dijelaskan, Sukoso Winarto selaku kliennya, pada tanggal 8 Januari 2018 lalu melalui suratnya No.6/SW/I/2018 telah melaporkan adanya dugaan korupsi di PD.PHJ.
Dugaan korupsi itu terjadi di bagian pengelolaan dana penyertaan modal, KIB (Karti Ijin Berjualan), pengelolaan dan kepemilikan kios, PKL (Pedagang Kaki Lima), pengelolaan kamar mandi dan parkir.
Sedangkan terlapor dalam hal ini, antara lain, mantan Dirut, mantan Dirkeu dan Kabag Perijinan dan Pemasaran.
Alasan Daulat menyurati Kajari Kota Siantar, karena laporan ini dianggapnya sudah cukup lama, dan jaksa ditudingnya ‘lamban’ mengusut kasusnya.
Selain itu, selaku kuasa hukum pelapor, dia juga sudah mendengar banyak pegawai PD PHJ yang dipanggil pihak penyidik Kejari Kota Siantar untuk dimintai keterangannya terkait laporan kliennya itu.
Laporan ini imbuhnya, sudah empat bulan lebih, dan secara opsional terdapat pilihan dengan tindak pidana korupsi yang lebih mudah, sederhana, cepat dan konkrit , untuk dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Maka kita mendesak agar ditetapkan tersangkanya,” pungkas Daulat.(*)
Editor : Maris
Discussion about this post