SBNpro – Siantar
Meski belum tentu bersalah, atau belum tentu melakukan kejahatan, kembali praktik “peradilan jalanan” terjadi di Kota Siantar dini hari tadi, Minggu (07/07/2019).
Akibat “peradilan jalanan” itu, Marudut Sinaga, warga Kecamatan Panei Tonga, Kabupaten Simalungun tewas “dihakimi” dengan pukulan maupun hantaman massa di Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Pemuda berusia 22 tahun itu babak belur ditangan gerombolan warga, hanya karena terkait dugaan pemerasan.
Informasi yang diterima dari Kapolres Kota Siantar, AKBP Heribertus Oppusunggu, disebutkan, sekira jam 01.30 WIB, korban dan temannya mengendarai sepeda motor, lalu diduga melakukan pemerasan, dengan mengancam warga dengan sebilah pisau di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian, lanjut Kapolres, sekitar jam 04.30 WIB, massa melihat Marudut di Jalan Diponegoro. Persisnya di depan Toko Roti Eden. Selanjutnya massa membawa korban ke toko Cassette Star Original.
Disana, massa melakukan “peradilan jalanan” terhadap Marudut. Ia dianiaya massa, hingga wajah dan kepala alami luka. Bahkan korban sampai tergeletak di jalan.
Tak berapa lama, aparat kepolisian dari Polres Kota Siantar tiba dilokasi “peradilan jalanan”. Korban dilarikan ke rumah sakit umum (RSU) Dr Djasamen Saragih. Namun nyawa korban tidak nyawa korban tidak tertolong. Ia menghembuskan nafas terakhirnya disana.
Editor : Purba
Discussion about this post