SBNpro – Siantar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB), gelar konfrensi pers di Gedung MUI Kota Siantar, Jumat (27/04/18).
Konprensi pers digelar MUI dan FKUB, guna menyikapi kasus penistaan agama islam, yang diduga dilakukan JP dan BS melalui akun media sosialnya masing-masing.
Hadir dikonprensi pers tadi, Ketua Pimpinan Cabang (PC) MUI Kota Siantar, Drs M Ali Lubis, Sekretaris FKUB Kota Siantar, Pdt A Tarigan MTh, pengurus FKUB lainnya, Pandita Mithun Krisna, Wakil Ketua MUI Kota Siantar, M Natsir Armaya Siregar, Devisi Hukum MUI, Efi Risa Harahap MH dan lainnya.
Pada konprensi pers itu, baik Ketua MUI, M Ali Lubis dan Sekretaris FKUB, Pdt A Tarigan MTh, sama-sama sangat berharap, meski ada muncul perkara penistaan agama, namun masyarakat diminta, untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Siantar.
Dikesempatan tadi, M Ali Lubis menegaskan, Kota Siantar sebagai kota paling rukun di Indonesia bersama Kota Manado, supaya tetap dipertahankan, dengan tetap bertoleransi.
Untuk itu, Ketua MUI Kota Siantar ini meminta umat muslim, terkait kasus dugaan penistaan tersebut, supaya tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Serta tetap menjaga kekondusifan Kota Siantar.
Sebab, lanjut M Ali Lubis, saat ini MUI Kota Siantar telah menyurati Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Siantar, AKBP Doddy Hermawan, agar serius menangani perkara penistaan agama islam lewat medsos tersebut, sampai tuntas.
Begitu juga terhadap ulama, M Ali Lubis menyarankan, saat berkhutbah, supaya lebih menenangkan umat. Hal yang sama juga diharapkan kepada guru-guru mengaji.
Kemudian, Sekretaris FKUB Siantar, Pdt A Tarigan MTh menegaskan, penistaan terhadap agama, merupakan hal yang sangat tidak diinginkan.
Pdt A Tarigan menyadari, umat muslim sangat terusik dan merasa direndahkan dengan postingan di akun media sosial itu. Hanya saja, kerukunan masyarakat harus tetap terjaga.
Editor : Purba
Discussion about this post