SBNpro – Siantar
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Siantar akan membawakan pelanggaran izin tata ruang ke rapat pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Siantar yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar.
Salah satu bangunan yang akan diplenokan di TKPRD adalah gedung Restorant City & Hotel di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, yang sering disebut Studio 21 maupun Miles.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Siantar, Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng diruangan kerjanya, Senin (08/02/2021). Pleno dilakukan sebagai langkah untuk menuju eksekusi pembongkaran bangunan yang melanggar Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW.
Katanya, secara kasat mata, bangunan Studio 21, tampak melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan. Hanya saja, untuk memastikan kejelasannya, akan dilakukan pengukuran. “Informasi yang saya dapat, itu (bangunan Studio 21) sudah melanggar (IMB),” ucap Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng.
Dijelaskan Musa Silalahi, pada rapat pleno TKPRD nantinya, ia akan memaparkan pelanggaran yang terjadi terhadap Perda. Sehingga, untuk menuju kesana, Dinas PUPR akan melakukan survey dan merangkum pelanggaran apa saja yang terjadi.
“Dinas PUPR sendiri, akan melakukan survey dan merangkum pelanggaran bangunan terhadap Perda. Hingga kemudian menuju ke eksekusi,” terangnya.
Sebutnya, rapat TKPRD dilakukan, untuk memperjelas langkah apa yang akan diambil. Termasuk tindakan eksekusi bangunan. Untuk melakukan eksekusi, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Seperti dengan Sat Pol PP sebagai lembaga eksekutor dan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian.
“Ajukan eksekusi. Untuk eksekusi, koordinasi kepada OPD terkait juga. Satpol PP sebagai eksekutor. Baik bongkaran maupun penggusuran,” ujarnya.
Dikatakan Musa Silalahi, anggaran untuk eksekusi sudah diajukan. Jadi eksekusi nantinya akan melibatkan lembaga lain. Unsur dari kepolisian dan TNI bila diperlukan. “Anggaran untuk eksekusi sudah kita ajukan. Akan libatkan polisi unt back up kita,” ungkapnya.
Sebelumnya disampaikan Musa Silalahi, IMB untuk bangunam Studio 21 diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) yang dahulu bernama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Siantar pada tahun 2015 yang lalu.
IMB yang diberikan, katanya, sudah sesuai dengan ketentuan. Baik tentang garis sempadan jalan, sempadan bangunan dan sempadan sungai. Dan sebelumnya, ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (Dinas Tarukim) saat itu. Hanya saja, pelaksanaan bangunannya diinformasikan tidak sesuai IMB yang diberikan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post