SBNpro – Siantar
Iwa, pria tua yang bersomisili di Jalan Masjid Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara ditangkap personil Satres Narkoba Polres Siantar, Minggu (14/03/2021) dari ruko yang terdapat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Pria berusia 56 tahun itu ditangkap “di pagi buta”, karena diduga memiliki sabu atau diduga mengkonsumsi sabu. Tak ada perlawanan saat pria tua itu diringkus, maupun saat digelandang ke markas Polres Siantar.
Sebelum digelandang, personil Satres Narkoba menggeledah rumah toko yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut. Dari penggeledahan disebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalaui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi mengatakan, sekira pukul 05.30 WIB personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang sebuah ruko yang sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Beranjak dari informasi itu, petugas menggelar penyelidikan, dengan mendatangi lokasi yang dinformasikan oleh masyarakat tersebut. Tiba dilokasi, tampak ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Selanjutnya, polisi mengendus rumah tempat tinggal Iwa di Jalan Masjid. Dari Jalan Masjid, Iwa dibawa ke Jalan Perintis Kemerdekaan. Ia diminta membuka pintu ruko tersebut.
Kemudian, lanjut Rusdi, polisi menggeledah ruko itu. Lalu, dari ruang tamu, persisnya dari dalam lemari kecil ditemukan satu plastik klip, yang isinya diduga sabu seberat 0.12 gram. Ditemukan juga, pipa kaca dan kompeng karet.
Sementara, dari lantai dua ruko itu, ditemukan 4 plastik klip, satu sendok kertas dan satu mancis dari tong sampah.
Lebih lanjut dikatakan Rusdi, kalau Iwa mengakui narkoba jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post