SBNpro – Siantar
Proyek pembangunan lahan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Siantar menjadi pusat bisnis (mall), sudah 3 tahun lebih “mangkrak”, bila dihitung dari penandatanganan kontrak kerja sama.
Sejak penandatanganan kontrak kerja sama, hingga saat ini pembangunan mall di lahan GOR belum tampak dilakukan PT Suriatama Mahkota Kencana (SMK).
Hal itu terjadi, sebut Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Alwi Lumban Gaol, Senin (06/06/2022) di ruangan kerjanya, karena terkendala perizinan. Utamanya untuk mendapatkan Persetujuan Gedung dan Bangunan (PBG).
Karena, banyak persyaratan yang harus dipenuhi PT SMK untuk mendapatkan PBG dari Pemko Siantar. Seperti, dokumen andalalin, dokumen amdal, hak pengelolaan lahan (HPL) dan lainnya.
Ungkap Alwi, dari banyaknya syarat untuk mendapatkan PBG, yang paling lama dapat dipenuhi berupa HPL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Karena yang teken langsung menteri,” ucap Alwi, lalu menyebut, untuk andalalin telah dimiliki PT SMK.
Pun begitu, meski HPL telah diterima, namun PBG belum juga diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar. Karena belum ada advis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar.
Sedangkan advis belum diberikan, karena masih ada syarat yang belum lama ini telah disampaikan PT SMK. Yakni, surat pernyataan PT SMK berupa kesediaan mengikuti standart nasional Indonesi (SNI). “Saat ini sedang berproses di Dinas PUPR,” ujar Alwi.
Alwi juga menegaskan, perhitungan bangunan harus sudah selesai dikerjakan oleh PT SMK, hitungannya bukan 2 tahun dari penandatanganan kontrak kerja sama dilakukan. Melainkan, dihitung sejak PBG diterbitkan. “Jadi belum masuk hitungannya,” sebutnya.
Sementara, untuk percepatan pelaksanaan pembangunan lahan GOR, sebut Alwi, para pihak yang terkait, salah satu dirinya, sudah dua kali dipanggil oleh Plt Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani SpA. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post