SBNpro – Siantar
Tindakan juru parkir (jukir) saat mengutip retribusi parkir di tepi jalan umum di sejumlah titik di Kota Siantar, terkesan sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Pasalnya, pengutipan dilakukan tanpa menggunakan karcis retribusi yang disediakan Pemko Siantar.
Hal itu dapat terlihat, sebagian diantaranya di jalan yang terdapat di belakang Gedung IV Pasar Horas, Jalan Vihara (persisnya di Siantar Square), Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Dr Wahidin dan jalan lainnya. Tampak disana, sejumlah jukir hanya menagih biaya parkir, tanpa memberikan karcis retribusi.
Sementara itu, informasi lain yang digali SBNpro.com dari jukir di Siantar Square, seperti yang disampaikan salah satu jukir yang tak ingin disebutkan namanya, menyebutkan, setiap bulannya, setoran retribusi parkir dari Siantar Square sebesar Rp 66 juta per bulan.
Pria itu juga mengatakan, dirinya sebagai jukir di Siantar Square, nyaris tidak pernah memberikan karcis retribusi kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya disana. “Sudah tiga bulan ini setoran parkir ke Dishub naik menjadi 66 juta. Nyetornya satu bulan sekali,” ujarnya.
Katanya, di Siantar Square terdapat empat juru parkir, yang dikordinir oleh oknum bermarga Sitinjak.
Terkait hal itu, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar, Moslen Sihotang membantahnya. Karena pihaknya, tidak ada menerima setoran retribusi parkir dari Siantar Square sebesar Rp 66 juta per bulan.
Menurut Moslen, sistem perparkiran di Kota Siantar telah sesuai mekanisme yang ada. Katanya, sejumlah titik parkir di Siantar Square, besaran tagihan (setoran) retribusinya telah disesuaikan dengan potensi yang ada. Potensi itu, sebutnya, merupakan hasil survey konsultan.
Dijelaskan, setoran parkir diterima UPTD Perparkiran setiap harinya. Dan setoran itu langsung disampaikan oleh para jukir. Sehingga, tidak ada setoran retribusi parkir yang bulanan.
“Setoran yang dibayarkan jukir ke Dishub itu harian. Bukan bulanan. Dan kita enggak ada kontrak. Yang ada disitu sesuai potensi, lalu sesuai dengan yang kita tentukan, berapa dapat baru disetor,” ujarnya.
Penulis: Hamzah
Editor : Purba
Discussion about this post