SBNpro – Siantar.
Meski dana APBD yang digunakan untuk program pemberdayaan fakir miskin terealisasi dengan baik, tapi warga miskin Kota Siantar dari tahun 2017 ke tahun 2018, bertambah sebanyak 38 Kepala Keluarga (KK).
Pertambahan itu terkuak dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Siantar saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2017 bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Siantar, Pariaman Silaen. Rabu (02/05/18).
“Pada tahun 2017 warga miskin berjumlah 12.882 KK, tahun 2018 menjadi 12.920 KK. Ada pertambahan sedikit,” ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Siantar, Pariaman Silaen menjawab pertanyaan anggota Pansus DPRD, Frengki Boy Saragih, terkait warga miskin.
“Judulnya pemberdayaan fakir miskin, apa yang dibuat untuk memberdayakan. Apa yang bapak berdayakan? Punya program pemberdayaan, tapi orang miskinnya tak berdaya, malah bertambah,” cecar Frengki yang kemudian menilai bahwa program pemberdayaan itu sebagai program yang gagal.
Pada kesempatan itu Pariaman menjelaskan bahwa data jumlah kuota warga miskin penerima beras sejahtera (Rastra) itu adalah data dari Pemerintah Pusat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) di kantor-kantor Kelurahan yang ada, kecuali di Kelurahan Dwikora.
Masih dalam rapat Pansus yang diketuai Ronald Tampubolon, anggota Pansus DPRD yakni, Hotmaulina Malau mempertanyakan kriteria warga yang dinyatakan miskin agar bisa masuk dalam daftar penerima Rastra. Karena, saat ini banyak warga yang sebelumnya mendapat Raskin tapi tidak mendapat atau tidak masuk daftar penerima Rastra.
Mendengar itu, Pariaman menjelaskan bahwa kriteria mengenai warga miskin penerima Rastra diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 146/HUK/2013.
“Itu diatur di Permensos nomor 146 tahun 2013,” ujar Pariaman yang kemudian membacakan 11 kriteria warga miskin.
Menimpali pernyataan Pariaman soal kriteria warga miskin tersebut, Hotmaulina, dan Eliakim Simanjuntak anggota Pansus DPRD lainnya menegaskan bahwa apabila kriteria warga miskin sesuai dengan yang dibacakan oleh Pariaman, maka jumlah warga miskin penerima Rastra tidak sebanyak data yang datang dari pemerintah pusat.
Pernyataan kedua anggota Pansus itu dibenarkan oleh Pariaman Silaen. “Iya betul itu,” ucap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Siantar tersebut. (*)
Discussion about this post