SBNpro – Malaysia
Seorang pekerja konstruksi Indonesia yang diyakini terlibat dalam rencana serangan ke Markas Kepolisian Malaysia Bukit Aman, didakwa dengan tuduhan mendukung dan memiliki barang-barang yang terkait dengan kelompok teroris negara Islam (ISIS).
Sebagai mana dilansir situs berita The Star, Mohd Al-Arshy Mus Budiono, 23 tahun, menganggukkan kepalanya saat dakwaan dibacakan Hakim Azura Alwi.
Dakwaan pertama menyebut terdakwa diduga mendukung ISIS dengan bukti memiliki barang-barang terkait kelompok di di rumahnya Kampung Pasir Petaling, Klang Lama saat ditangkap pada pukul 15.30, 17 Januari lalu.
Dakwaan dibuat berdasarkan Pasal 130J (1) Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 30 tahun, atau denda dan penyitaan barang-barang terkait dalam kasus tersebut.
Terdakwa juga dikenakan tuduhan memiliki barang-barang dengan elemen terorisme termasuk dua bendera ISIS, selembar kertas berukuran A4, sebilah pisau beserta sarungnya, serta gelang. Semuanya berlambang bendera ISIS.
Tuduhan berdasarkan Pasal 130JB (1) (a) Hukum Pidana Malaysia tersebut membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda dan penyitaan barang. Persidangan selanjutnya ditetapkan pada 14 Maret.
Mohd Al-Arshy ditangkap Divisi Terorisme Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah restoran di Jalan Klang Lama pada 17 Januari.
Sumber : CNNIndonesia
Discussion about this post