SBNpro-Simalungun.
Dua pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran dan pencetakan mata uang palsu divonis berbeda. Ahmad Aryo sebagai pengedar dipenjara selama 2 tahun, sementara Hendro Siahaan sebagai pencetak dipenjara selama 1 tahun.
Pembacaan putusan terhadap kedua warga Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun itu digelar pada Selasa (10/04/18) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Sidang dipimpin Roziyanti sebagai hakim ketua didampingi Justiar Ronal dan Hendrawan Nainggolan sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Sipayung yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga diganjar pidana denda yang sama, yakni denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan penjara.
Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahmad lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sementara hukuman terhadap Hendro sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan JPU menerimanya.
Sekadar diketahui, Ahmad dan Hendro diringkus personel Polsek Silau Kahean pada 1 Agustus 2017 silam. Penangkapan itu menyusul adanya informasi dari Hariati boru Damanik, korbannya.
Modusnya, Hendro berdalih bahwa dirinya mampu menggandakan uang. Hendro pun meminta uang senilai Rp 60 juta dari Hariati dan akan digandakan menjadi Rp 6,7 miliar. Percaya dengan hal itu, Hariati kemudian memberikan uang tersebut.
Hasilnya, Hendro memberikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar kepada Hariati.
Dalam kasus ini, Ahmad berperan dalam pencetakan uang. Ahmad membantu Dayu dan Diran (DPO).
Ketika keduanya ditangkap, sejumlah barang bukti seperti 1 unit printer merk Pixma warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu turut diamankan.
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post