SBNpro – Simalungun.
Imam Batang Hari Sinambela alias Sangkot (25), pria tatoan, warga Jalan Gereja, Kelurahan Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berurusan dengan Polisi.
Sangkot berhasil diamankan Polisi setelah mencuri cincin emas milik teman sekampungnya, Mindo Manurung (28), yang telah melaporkannya ke Polsek Perdagangan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban, Jalan Gereja, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (19/04/18) sekira jam 07.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Tambunan penangkapan Sangkot berawal atas laporan Mindo yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 74 / IV / 2018 / Simal Dagang, tanggal 19 April 2018.
Atas laporan tersebut Sangkot ditangkap, menurut keterangan saksi korban, Sangkot pelaku pencurian terlihat keluar dari pekarangan rumah korban sekira jam 07.00 WIB, dan pada saat itu juga korban kehilangan cincin emasnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi di kantor Polisi, Sangkot mengakui perbuatannya, dan kemudian mengeluarkan barang hasil curiannya dari dalam saku, yaitu satu buah cincin emas 1,5 Mayam. (*)
Penulis : Roland
Discussion about this post