SBNpro – Siantar
Terpidana kasus korupsi pinjaman pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar ke Bank Tabungan Negara (BTN), Herowhin TF Sinaga, kembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 522,9 juta.
Kerugian negara sebesar Rp 522,9 juta diserahkan orang tua Herowhin TF Sinaga, Djaliman Sinaga kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Precisely Sitepu SH, Jumat (27/10/2023).
Saat itu juga, kerugian negara tersebut, langsung diserahkan ke pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Siantar, untuk selanjutnya disetor ke kas negara.
Serah terima uang pengganti kerugian negara dari Herowhin Sinaga, berlangsung di aula Kejari Kota Siantar. Tampak dua staf BRI Cabang Siantar menghitung jumlah uang yang diserahkan. Setelah dinilai sesuai, tanda terima pun ditandatangani para pihak.
“Menerima kerugian keuangan negara senilai Rp 522.994.044, dan biaya perkara Rp 10 ribu dari terpidana korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga,” ucap Kajari Siantar Jurist Precisely Sitepu SH.
“Akan disetorkan ke kas negara melalui rekening BRI,” ujar Jurist, menambahkan.
Dijelaskan Jurist, kasus korupsi pinjaman pegawai PD PAUS ke BTN dengan terpidana Herowhin Sinaga telah berkekuatan hukum tetap, seiring dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 1 Agustus 2023.
Sesuai putusan, kata Jurist, Herowhin dinyatakan bersalah, kemudian diganjar dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 522,9 juta dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.
Hadir diacara penyerahan uang pengganti, diantaranya, selain Kajari Siantar dan Djaliman Sinaga, terlihat juga Kasi Pidsus Kejari Siantar Symon Sihombing SH, Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Asisten Manager Operasional dan Layanan BRI Cabang Siantar Syahlun Sirait dan lainnya.
Selepas acara, Jurist berharap, agar Herowhin Sinaga juga membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila itu tidak dibayar, maka Herowhin akan menjalani hukuman subsider selama 4 bulan penjara. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post