SBNpro – Siantar
Tersangka dalam perkara pembunuhan DS, mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta asal Kota Siantar, Sumatera Utara dan TIP asal Bangka Belitung, memungkinkan bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka masih bisa bertambah,” ungkap Kabid Humas Polda Yogyakarta Kombes Pol Yulianto MSc, sebagaimana disadur dari https://jogja.polri.go.id.
Link https://jogja.polri.go.id ini diterima SBNpro.com dari Kombes Pol Yulianto, Selasa (10/05/2022) melalui pesan Whatsapp (WA).
Kemudian, melalui pesan WA, Yulianto mengatakan, pihaknya akan memperhatikan hasil pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya tersangka lain. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan tersangka.
“Nanti dilihat hasil pemeriksaan. Keterangan2 saksi dan pelaku masih terus di dalami,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka YF dalam perkara pembunuhan DS (David Sialagan) dan TIP (Tegar Imam Prakarsa), telah diamankan personil Jatanras Polda Yogyakarta dan Polres Sleman dari Babarsari, Yogyakarta, pada Senin (09/05/2022), sekira jam 15.00 WIB.
“Tim gabungan dari Jatanras Polda Jogja (Yogyakarta) dan Polres Sleman berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di Babarsari,” ucap Kombes Yulianto pada konprensi pers hari ini, bersama Direskrimum Polda Yogyakarta Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Disampaikan Yulianto melalui siaran pers Polda Yogyakarta, tersangka YF menganiaya kedua korban dengan cara menusukkan (menikamkan) pisau lipat yang dibawa tersangka.
Akibat tusukan tersangka, korban TIP alami luka tusuk dibagian dada sebelah kiri (bagian jantung). Tusukan itu mengakibatkan TIP meninggal.
Sementara korban DS (David Sialagan) alami luka tusak di bagian dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri dan siku kiri. DS juga meninggal karena tusukan tersangka.
Penikaman terjadi, motifnya, sebut Kombes Yulianto, karena sakit hati yang dipicuh saling ejek antara kelompok tersangka YF dengan kelompok korban di lokasi kejadian, Jalan Raya Seturan, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Dipaparkan, kelompok korban berjumlah 6 orang, beranjak dari Jalan Wahid Hasyim, Sleman untuk menuju rumah kos mereka di Jalan Pugeran Sleman, dengan menggunakan tiga unit sepeda motor.
Hanya saja, di perjalanan, persisnya di lokasi kejadian, rombongan korban berpapasan dengan kelompok tersangka YF. Selanjutnya, seorang dari kelompok tersangka YF berteriak dengan kata-kata kasar.
Bukan hanya berteriak, tersangka tersebut juga turun dari sepeda motornya, dan mengajak rombongan korban untuk ribut.
Setelah itu, lanjut Yulianto, kelompok korban pun mendatangi kelompok tersangka YF. Hanya saja tersangka itu kabur ke arah perumahan yang tidak jauh dari lokasi.
Tersangka tersebut sempat dikejar oleh pelapor pada kasus pembunuhan ini. Tak lama kemudian, tersangka itu kembali, lalu melemparkan batu ke arah kelompok korban. Pengejaran pun kembali dilakukan pelapor.
Namun, disaat pelapor mengejar tersangka, rekan pelapor, yakni korban TIP dan DS terlibat pertengkaran dengan teman tersangka lainnya. Saat itulah pelapor melihat korban TIP dan DS telah berlumuran darah.
Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka YF (25 tahun) asal Maluku dijerat penyidik dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post