SBNpro – Simalungun.
Menyikapi permohonan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan seorang tersangka pengedar Narkoba, Rita Siregar, karena merasa bahwa penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku, pihak Polres Simalungun angkat bicara.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkotika Polres Simalungun, AKP Manaek Ritonga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terkecoh dengan Prapid yang diajukan tersangka pengedar narkoba tersebut, Rabu (04/04/18).
“Langkah praperadilan itu hak dia, dan kita tidak akan terkecoh akan hal itu,” ujar Manaek.
Disinggung mengenai barang bukti yang disita, Manaek menegaskan bahwa dalam hal barang bukti yang disita, pihaknya bertindak secara profesional.
“Bukan orang yang kekurangan uang kami, sampai hal yang tak ada kaitannya dengan perkara seperti yang kalian sebut kain pel, sepatu sport, ember milik tersangka pun kami sita,” cecarnya.
“Jika ada barang yang tidak berkaitan dengan perkara turut tersita saat penangkapan, itu sifatnya pengamanan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya yang disaksikan pemerintah setempat,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Marnaek, pihaknya tetap akan fokus untuk melakukan pembuktian dugaan kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka Rita Siregar.
“Kami fokus untuk memenuhi segala bukti pemenuhan tuntutan pasal 112 dan 114 yang kita persangkakan kepadanya,” ujar Marnaek.
Saat ini, sambung Manaek, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan berkas perkara yang dibutuhkan untuk melakukan penuntutan terhadap Rita Siregar sudah terpenuhi.
“Ini lagi minta tolong sama anggota untuk menjemput tersangka dari Lapas,” katanya. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post