SBNpro – Siantar
Pada rapat kerja Komisi II DPRD Kota Siantar dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terungkap, bahwa retribusi parkir di tepi jalan umum tidak berlaku pada malam hari. Sehingga tidak boleh ada pungutan retribusi parkir pada malam hari.
Hal itu termasuk berlaku di kawasan Siantar Square, Jalan Vihara dan Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumatera Utara. Suatu kawasan kuliner yang ramai dikunjungi warga pada malam hari.
Persisnya, hal itu terungkap ketika Komisi II DPRD Kota Siantar bersama Sekretaris Dishub Kartini Asmaralda Batubara dan Kabid Pendapatan BPKD Subrata Nata membahas Rancangan Perda (Ranperda) tentang perubahan ke dua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi, Senin (24/01/2022) di ruangan Komisi II DPRD.
Terungkapnya hal itu berawal dari pertanyaan anggota Komisi II DPRD Kota Siantar Jhon Kenedi Purba kepada Sekretaris Dishub Kota Siantar Kartini Asmaralda Batubara.
Jhon Kenedi Purba mempertanyakan tentang boleh tidaknya retribusi parkir dipungut pada malam hari, seperti yang terjadi di Siantar Square. “Boleh tidak dipungut retribusi parkir pada malam hari? Siantar Square misalnya, itu gimana itu bu?” tanya Jhon Kenedi Purba.
Terhadap pertanyaan itu, Kartini Asamaralda mengatakan, retribusi parkir tidak diberlakukan untuk malam hari. “Itu ada jam-nya. (Retribusi parkir hanya bisa dipungut) dari pagi sampai sore hari,” jawabnya.
Beranjak dari pertanyaan Jhon Kenedi dan jawaban Kartini itu, sejumlah anggota dewan dari Komisi II lainnya nyeletuk, dengan mempertanyakan kemana dana kutipan parkir pada malam hari (salah satunya Siantar Square) tersebut.
Menyikapi celetukan seperti itu, Kartini tidak menjawabnya dengan serius. Sekretaris Dishub itu malah tertawa. “Ha ha ha,” Kartini tertawa di hadapan anggota dewan dan lainnya.
Dengan tawa itu, dana pungutan parkir malam hari pun tidak diketahui kemana disetor dan pihak mana yang menerima setoran.
Jauh sebelumnya, beredar kabar, dana kutipan parkir di Siantar Square, diduga diterima oleh oknum anggota dewan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post