SBNpro – Siantar
Proyek pembangunan jalan lingkungan di areal perladangan dan lahan “tidur”, yang terdapat di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, tidak terdaftar (masuk) dalam rencana kerja anggaran (RKA) Dinas PU-PR Kota Siantar tahun 2017.
Hal itu sesuai fotocopy buku RKA Dinas PU-PR tahun 2017, yang diperoleh SBNpro dari salah seorang sumber, kemarin. Dan hal itu juga dibenarkan oleh anggota Komisi III DPRD Siantar, Frans Bungaran Sitanggang.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Kota Siantar lainnya, Eliakim Simanjuntak mengatakan Kamis (22/02/18), tindakan Plt Kadis PU-PR Siantar, Jhonson Tambunan melaksanakan program kegiatan (proyek) yang tidak ada di RKA Dinas PU-PR, merupakan tindakan menyalahi aturan.
Eliakim sangat menyesalkan tindakan Dinas PU-PR seperti itu. Karena menurutnya, hal itu membuat Perda APBD tahun 2017 yang dibahas dan disahkan oleh DPRD Siantar menjadi terabaikan. “Apa gunanya kami bahas APBD? Gak bisa itu,” ucapnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Siantar ini, juga mempertanyakan dasar Dinas PU-PR membangun jalan lingkungan di areal perladangan. Katanya tindakan itu merupakan perbuatan suka-suka.
“Jangan suka-sukanya memindahkan proyek. Nanti ada proyek yang sudah kami (DPRD) sahkan, lalu suka-sukanya memindahkan kedekat rumahnya. Gak boleh gitulah,” ungkapnya.
Dijelaskan Eliakim, saat pembahasan APBD, sebelumnya sudah terlebih dahulu ditetapkan KUA-PPAS sebagai acuan. Serta setiap OPD (organisasi perangkat daerah/salah satunya Dinas PU-PR) menyertakan RKA-nya masing masing.
Sehingga, meski yang disahkan berupa program secara global, namun di KUA-PPAS dan RKA, sudah jelas setiap item program kegiatan yang akan dikerjakan oleh masing masing OPD. Dengan begitu, program pembangunan jalan di titik tertentu, sudah jelas keberadaannya di KUA-PPAS dan RKA.
Menurutnya, perbuatan membangun jalan di lahan perladangan, meski tidak ada di RKA, ia duga sarat akan kepentingan. Disinyalir untuk menaikkan harga lahan dilokasi proyek tersebut.
Untuk itu, pada Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Walikota Siantar tahun 2017 nanti, hal itu akan menjadi sorotannya. Bila tidak bisa dipertanggung-jawabkan, maka akan ia giring, untuk dibawa ke ranah hukum.
Editor : Purba
Discussion about this post