SBNpro – Siantar
Banyak pihak yang berpikir, selama Hefriansyah menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah, maka Wakil Walikota sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Siantar.
Ternyata tidak demikian adanya. Melainkan, Wakil Walikota Siantar, Togar Sitorus yang mengemban tugas Walikota Siantar, selama Hefriansyah menjalankan perintah agama islam yang dianutnya.
Penjelasan itu disampaikan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) pada Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Junaidi Sitanggang, Rabu (01/08/2018).
Katanya, tidak ada Plt Walikota dihunjuk oleh pemerintah atasan, selama Walikota Siantar, Hefriansyah menjalankan rukun islam ke lima.
Hanya saja, sesuai undang-undang, maka Wakil Walikota yang menjalankan tugas-tugas Walikota tersebut. “Tidak ada Plt. Wakil Walikota yang mejalankan tugas tugas Walikota,” ucap Junaidi Sitanggang.
Hal itu ditandai dengan pelimpahan tugas yang diberikan Walikota sebelum berangkat menjalankan ibadah haji, kepada Wakil Walikota Siantar.
Sedangkan mengenai perjalanan menuju Mekkah yang berada di luar negeri, Junaidi memastikan, Walikota mendapat izin dari Mendagri.
Hanya saja, izin itu tidak ditembuskan ke DPRD Siantar. Izin ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan kepada Walikota Siantar, Hefriansyah. “Izin ditembuskan ke Gubernur dan ke Walikota sendiri,” ungkap Junaidi.
Editor : Purba
Discussion about this post