SBNpro – Jakarta
Setelah selama sekitar sebulan menjadi kuasa hukum atau pengacara Setya Novanto dalam proses hukum kasus dugaan korupsi e-KTP, Otto Hasibuan akhirnya memilih mundur.
Otto, kepada awak media di KPK, mengaku dirinya mundur lantaran tidak ada kesepakatan yang jelas dalam tata cara penanganan perkara. Demikian dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (8/12/2017).
Dalam perjalanannya menangani kasus, kata Otto, ia tidak melihat ada kesepakatan antara dirinya dengan Setya Novanto. “Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara, sehingga kalo tidak ada kesepakatan yamg pasti dan jelas tentang suatu perkara tata caranya, itu dapat menjadi kerugian bagi dia dan saya,” ungkap Otto.
Menurut pengacara kelahiran Kota Siantar Sumatera Utara, ketiadaan kesepakatan yang jelas di antara ia dengan Setya Novanto itu, nantinya juga akan berimbas menyulitkan dirinya untuk melakukan pembelaan pada Setya Novanto sebagai kliennya.
“Jadi berdasarkan hal tersebut kemaren saya sudah bertemu dengan Setya Novanto, jam 3 sore. Saya sudah sampaikan ini pada dia langsung, saya harus jujur kepada dia. Saya sampaikan, karena memang di antara kita belum ada tata cara yang pasti, maka saya mengatakan, saya tidak akan meneruskan menjadi kuasa hukum,” sambung Otto.
Otto menambahkan, terhitung kemarin dan berlaku hari ini, maka dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Setya Novanto. Otto secara resmi telah mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri Otto, sudah disampaikan langsung ke Setya Novanto dan juga penyidik KPK yang menangani kasus mega korupsi itu. Kini ada dua pengacara yang masih akan mendampingi proses hukum, yakni Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.(*)
Discussion about this post