SBNpro – Siantar
Tidak terima laporan pengaduan pegiat anti narkoba, Zulkarnain Aritonang, tindakan aparat kepolisian dari Polsek Siantar Timur dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum (pengacara), Daulat Sihombing SH, Selasa (30/01/18), ketika ditemui dilingkungan gedung DPRD Kota Siantar. “Pelangaran hukum acara (pidana/KUHAP) sudah pasti,” ujar Daulat Sihombing.
Bahkan lebih detail lagi Daulat mengungkap, tindakan tidak menerima laporan pengaduan warga, juga ia nilai menyalahi standart operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, pengaduan warga ke polisi merupakan hak setiap warga negara, ketika merasa dirugikan. Sehingga, pengaduan itu seharusnya diterima.
Sebab, mengenai peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana, itu baru dapat diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik.
“Apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat syarat tentang tindak pidana, (berupa) saksi atau alat bukti, itu setelah proses penyidikannya, atau penyelidikan awalnya,” ucapnya.
Dengan begitu, dikatakan Daulat, seharusnya pengaduan diterima ketika di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Siantar Timur. Karena proses lebih lanjut berupa penyelidikan dan penyidikan tidak di SPK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Zulkarnain dianiaya tiga orang tak dikenal (OTK) pada sabtu malam (27/01/18) didepan rumah kosnya.
Zulkarnain diketahui merupakan pegiat anti narkoba di organisasi Gerakan Anti Narkoba Siantar (GANS), dan ia juga seorang jurnalis di Efarina TV.
Senin kemarin, ia mendatangi Polsek Siantar Timur untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang ia alami. Namun pengaduannya tidak diterima, karena saksi yang ia bawa kurang satu.
Sementara, terhadap hal itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, Iptu L Sinaga mengatakan, pihaknya tidak menerima pengaduan korban, lantaran saksi kurang satu lagi.
“Kurang saksinya satu. Kalau isterinya jadi saksi, kan masih kurang satu lagi saksinya. Seharusnya ikut prosedur yang ada. Dan kita sarankan untuk mencari saksi satu lagi,” ujarnya.
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post