SBNpro – Simalungun
Kurang dari 4 jam, aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, Resor Simalungun berhasil membekuk AM dari persembunyiannya di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Mingu (28/02/2021) sekira jam 03.00 WIB, tak jauh dari rumahnya.
Pasca tertangkap, AM dijerat penyidik kepolisian dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Dari jeratan kedua pasal itu, AM pun terancam 15 hingga ke 20 tahun penjara.
AM dibekuk, lalu dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, setelah ia menikam MS di warung tuak milik Riko Sijabat, dengan cara “membabi-buta”. Posisi warung tuak, tidak jauh dari lokasi penangkapan AM.
Kapolsek Perdagangan, AKP Josia SH MH mengatakan, penikaman berawal dari pertengkaran mulut antara korban dengan AM di warung tuak milik Riko Sijabat, Sabtu (27/02/2021), sekira jam 23.00 WIB.
Pertengakaran itu sempat dilerai warga yang ada. Keduanya diminta, agar tidak membuat keributan yang bisa mengganggu kenyamanan orang lain.
Pasca dilerai, AM pergi meninggalkan warung tuak. Hanya saja, sekira 20 menit kemudian, AM kembali lagi ke warung tuak itu. Lalu ia menghampiri MS dan menikam MS menggunakan senjata tajam, dengan “membabi-buta”. Sebut Kapolsek, korban tidak melakukan perlawanan.
Setelah itu, AM pergi meninggalkan korban dan lokasi kejadian. Begitu tersangka pergi, korban berteriak meminta tolong. Warga yang ada di lokasi, membawa MS menuju Rumah Sakit (RS) Perdagangan. Namun di perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Tak lama, ungkap AKP Josia, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala SH bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi lokasi penikaman, setelah menerima laporan dari warga tentang peristiwa penikaman di warung tuak.
Selepas mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi, aparat dari Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap AM.
Awalnya, petugas mengarah ke rumah tempat tinggal AM. Namun tersangka tidak ada ditemukan disana. Akhirnya pencarian membuahkan hasil. Tersangka ditemukan dan ditangkap dari tempat persembunyiannya, tidak jauh dari rumah tempat tinggal tersangka. Saat ditangkap, AM tidak melakukan perlawanan.
Sementara, terhadap perkara itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK mengatakan, jajarannya akan menangani perkara itu dengan profesional, tegas, transparan dan berkeadilan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post