SBNpro – Jakarta
Seorang anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bernama Hermansyah Sitorus melaporkan tindakan tak menyenangkan yang dilakukan seorang pengendara mobil bernama Watoni.
Kejadian itu terjadi di turunan flyover Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (05/04/18).
“Menurut keterangan korban, pada 5 April 2018 sekitar pukul 09.00, koban selaku petugas menghentikan kendaraan Merek Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE milik terlapor karena melanggar sistem ganjil genap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (06/04/18).
Argo mengatakan, Wantoni menghentikan kendaraannya dan langsung melontarkan kata-kata penghinaan terhadap korban.
Terkait pelanggaran sistem ganjil-genap dilakukan Wantono, pelapor melakukan penindakan penilangan.
“Namun, terlapor tidak terima dan langsung memundurkan kendaraan hingga melindas kaki korban sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar,” katanya. Setelah itu, Wantoni pergi sambil tersenyum dan meludahi muka pelapor.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini pada Kamis,” kata Argo.
Pengendara dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau melawan petugas seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.(*)
Sumber : Kompas.com
Discussion about this post