SBNpro – Siantar
Ketua DPC Pijar Keadilan Siantar, Carles Siahaan desak Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah (TPKND) Kota Siantar, agar membawa dugaan korupsi Rp 3,59 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siantar ke ranah hukum.
Pasalnya, sesuai hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, ada ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2017, senilai Rp 3,59 miliar lebih. Sehingga, sebaiknya temuan itu diadukan ke lembaga kejaksaan atau ke kepolisian.
“Sebaiknya TPKND membawa dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Siantar ke ranah hukum. Dengan mengadukan hal itu ke jaksa atau ke polisi,” ucap Carles Siahaan, Kamis (20/09/2018).
Menurut Carles, bila itu tidak dilakukan Pemko Siantar melalui TPKND, maka Walikota Siantar dan elit Pemko Siantar lainnya, layak untuk dicurigai.
Sebab, lanjut Carles, sepantasnya Walikota beserta jajarannya menjalankan perintah UU nomor 28 tahun 1999 tentang pemerintahan bersih, bebas KKN, dengan melaporkan kekurangan volume pekerjaan di Dinas PUPR ke lembaga penegak hukum.
Dijelaskan Carles, dengan membawa hal itu ke ranah hukum, selain bentuk dari political will dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, juga untuk menciptakan efek jera bagi pihak lainnya.
“Bila diadukan, maka political will Walikota jelas dalam menggapai pemerintahan yang bersih, serta hal itu bisa juga menjadi efek jerah,” ujarnya.
Sehingga, Carles sangat menyayangkan sikap Pemko Siantar, hingga saat ini, tak juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas PUPR ke jaksa atau ke polisi.
Sementara itu, Wakil Ketua TPKND Kota Siantar, yang juga Inspektur pada Inspektorat Kota Siantar, Dontes Simatupang mengatakan, sebagian dari kekurangan volume pekerjaan itu telah disetor (dibayar).
Hanya saja, untuk membawa hal itu ke ranah hukum, Dontes tidak bisa memastikannya. Ia mengatakan, hal itu menunggu penetapan kerugian keuangan daerah, dan rapat TPKND terkait hal tersebut.
Editor : Purba
Discussion about this post