SBNpro – Simalungun.
Seorang wiraswasta Oktovian Pohan (22), warga Huta I, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap unit Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di Huta Lambau, Nagori Tembaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tepat nya di depan Cafe Lambau.
Oktovian ditangkap pada selasa (22/05/18) sekira jam 21.00 wib.
Sementara barang bukti yang didapat dari lelaki tersebut yakni 1 bungkus kotak rokok merk Magnum yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu kemudian sejumlah uang Rp 50 ribu dan 1 handphone.
Sebelumnya kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juraidi pada Selasa (22/05/18) sekira jam 19.00 Wib, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi di Huta Lambau Nagori Tembaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi itu, anggota Opsnal Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan Kemudian anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyergapan terhadap kedua lelaki, namun satu berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan interogasi ulang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di daerah Gambus Kabupaten Batu-bara.
Sampai saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap orang yang dimaksud dan tersangka berikut barang bukti telah diamakan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (*)
Penulis : Roland
Discussion about this post