SBNpro – Siantar
Tahun lalu, plank reklame di depan Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumatera Utara, tumbang “dihantam” angin kencang. Lalu dibangun kembali oleh CV Maju Bersama Motor (MBM).
Setelah dibangun kembali, hari ini, Senin (21/08/2023), plank reklame tersebut dibongkar oleh Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Siantar.
Plank reklame dibongkar karena tidak memiliki izin kelayakan media reklame dan berdiri (dibangun) di atas taman kota yang ada di Jalan Diponegoro.
“Dibongkar karena (berdiri) di taman kota. Juga tidak memiliki izin kelayakan media reklame,” ucap Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Siantar, Mangaraja Nababan.
Pembongkaran dilakukan, setelah Sat Pol PP Siantar tiga kali melayangkan surat peringatan (teguran). Melalui surat teguran, CV MBM diminta untuk membongkar plank reklame tersebut. Peringatan ketiga dilayangkan sekira 3 pekan yang lalu.
“Hanya saja, tidak juga dibongkar oleh mereka. Makanya kami bongkar,” ujar Mangaraja Nababan, sembari menambahkan, rekomendasi pembongkaran dari Dinas PRKP Kota Siantar telah keluar.
Selain plank reklame di depan Hotel Sapadia, hari ini, Tim Terpadu Penegakan Perda juga akan membongkar plank reklame yang ada di Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Plank reklame itu disebut milik Trimedia. Kata Mangaraja, plank dibongkar, karena berdiri diatas trotoar jalan.
Di lokasi pembongkaran, seorang wanita mengaku dari CV MBM, mengatakan, izin kelayakan media reklame sudah diajukan ke Pemko Siantar. “(Izinnya) masih dalam proses,” katanya.
Disampaikan Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Siantar ini, bahwa Sat Pol PP telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Kota Siantar.
Teguran dilayangkan, juga terkait izin kelayakan media reklame. Termasuk plank reklame (bilboard) berisi iklan layanan publik bergambar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. “Sudah ditegur. Nanti akan ditertibkan,” sebutnya.
Sementara itu, adapun Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Siantar yang melakukan pembongkaran, diantaranya terdiri dari personil Sat Pol PP, TNI, Polri, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Kominfo Kota Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post