SBNpro – Siantar
Zainul Arifin Siregar, Sekretaris DPD KNPI Kota Siantar periode 2014 – 2017, tidak terima dengan kebijakan DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tentang karateker pengurus KNPI Siantar. Ia menuding kebijakan KNPI Sumut itu keliru.
Pasalnya, sebut Zainul lewat siaran pers elektronik, Jumat (16/11/2018), tertanggal 13 Nopember 2018 kemarin, KNPI Sumut menerbitkan keputusan tentang kepengurusan karateker KNPI Kota Siantar, melalui surat keputusan (SK) nomor 68/KPTS/KNPI SU/XI/2018.
Kemudian, melaluu SK nomor 68/KPTS/KNPI SU/XI/2018, dikatakan Zainul, DPD KNPI Sumut juga membatalkan SK nomor 44/KPTS/KNPI PROV/XI/2014 tentang komposisi dan personalia DPD KNPI Siantar periode 2014 – 2017.
Padahal, SK nomor 44/KPTS/KNPI PROV/XI/2014 – 2017, sudah lebih dahulu dibatalkan, juga oleh DPD KNPI Sumut, melalui SK nomor 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 tentang pengesahan perpanjangan komposisi dan personalia DPD KNPI dan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Kota Siantar, tertanggal 27 September 2018.
Sehingga menurut Zainul, SK nomor 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 tentang perpanjangan masa kepengurusan KNPI Siantar dibawa kepemimpinan Parlaungan Purba masih berlaku. Karena tidak pernah dicabut atau tidak pernah dibatalkan.
Apalagi, tambah Zainul, melalui SK nomor 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 itu jelas diatur, SK itu berlaku hingga terlaksananya Musda Pemuda/KNPI Kota Siantar, paling lama harus sudah digelar dibulan Nopember 2018 ini.
Dengan masih berlakunya SK nomor 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018, Zainul menilai, SK DPD KNPI Sumut nomor 68/KPTS/KNPI SU/XI/2018 tentang karateker DPD KNPI Siantar, tidak berlaku.
Editor : Purba
Discussion about this post