SBNpro – Siantar
Untuk “melahirkan” dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, tahun anggaran 2016 yang lalu, DPRD Kota Siantar habiskan dana Rp 162,6 juta lebih dari APBD Kota Siantar.
Namun Perda inisiatif itu, keberadaannya masih “nol”, atau, hingga saat ini, belum ada lahir Perda inisiatif dari DPRD, sejak anggaran tahun 2016 digunakan untuk itu.
Adapun rencana Perda inisiatif yang akan dibentuk oleh DPRD Siantar itu adalah, Perda untuk cagar budaya dan Perda untuk PKL (Pedagang Kaki Lima).
Namun hingga hari ini, pasca dua tahun berlalu, kedua Perda itu tak kunjung hadir di Kota Siantar, meski “uang rakyat” (APBD) sebesar Rp 162,6 juta telah dihabiskan DPRD Siantar untuk itu.
Sesuai data yang diterima dari Plt Sekwan Kota Siantar, Wanden Siboro, melalui stafnya, Senin (23/07/2018), di APBD 2016 ditampung aggaran untuk pembentukan Perda inisiatif DPRD Siantar sebesar Rp 200 juta lebih.
Pada tahun itu, DPRD menggunakan anggaran tersebut sebesar Rp 162,6 juta, dengan perincian, untuk honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber sebesar Rp 136 juta lebih.
Kemudian, anggaran juga digunakan untuk belanja akomodasi dan transportasi sebesar Rp 23,8 juta lebih dan untuk belanja makanan dan minuman sebanyak Rp 2,73 juta lebih.
Sedangkan dana Rp 36 juta yang ditampung di APBD Kota Siantar tahun 2017, sama sekali tidak digunakan oleh DPRD Kota Siantar, sebagai langkah tindak lanjut pembentukan Perda inisiatif.
Terkait hal itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Siantar, Denny Siahaan, Selasa (24/07/2018) mengatakan, kalau kerja Badan Pemebentukan Perda telah selesai. Seiring dengan hasil kerja pembentukan Perda untuk cagar budaya dan PKL telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Siantar.
Selepas itu, sebut Denny, pihaknya hingga saat ini menunggu jadwal, guna mewujudkan keberdaan Perda PKL. Sebab melalui rapat paripurna, yang disetujui hanya Perda PKL yang akan dilanjutkan sebagai Perda inisiatif DPRD.
Diinformasikan juga oleh Denny, Badan Pembentukan Perda DPRD Siantar, pada rapat paripurna yang lalu, juga telah menyertakan naskah akademi untuk pembuatan Perda tersebut.
“Kemarin hasilnya kita usulkan 2 perda inisiatif yaitu PKL dan Cagar budaya, namun melalui saran yg hadir disetujui hanya perda PKL dan langsung hasilnya beserta naskah akademik kami serahkan dalam paripurna,” tulis Denny Siahaan lewat pesan Whatsapp (WA).
Sementara, Ketua DPRD Kota Siantar, Marulitua Hutapea saat dikonfirmasi, juga melalui pesan Whatsapp (WA), belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya.
Editor : Purba
Discussion about this post