SBNpro – Siantar
Untuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar membentuk Badan Koordinasi Humas (Bakohumas).
Kini, Bakohumas KPU Kota Siantar itu telah terbentuk. Elemen dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) Pemilu pun dilibatkan.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Siantar Jaffar Siddik Saragih, Rabu (03/11/2021). “Bakohumas-nya sudah terbentuk. Semoga pagelaran Pemilu kita nantinya berjalan lancar dan sukses,” ucap Jaffar.
Dijelaskan Jaffar, Bakohumas dibentuk berdasarkan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Selain itu, ada juga Keputusan KPU Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan Komisi pemilihan Umum.
Serta Keputusan KPU Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Katanya, dengan terbentuknya Bakohumas, kedepan diharapkan dapat memperlancar arus informasi dan dapat terjalin komunikasi dua arah antara KPU Kota Siantar dengan pemangku kepentingan.
“Selain itu, juga bertujuan untuk melakukan koordinasi, integrasi, singkronisasi dan kerja sama antara KPU Kota Siantar dengan pemangku kepentingan,” ungkap Jaffar.
Adapun para pemangku kepentingan yang dilibatkan di Bakohumas KPU Kota Siantar, diantaranya, unsur dari Pemko Siantar, pihak kepolisian, unsur Forkopimda, Bawaslu Siantar, Sekretariat DPRD Siantar, BUMD, partai politik (parpol), LSM, pegiat maupun pemantau Pemilu, Ormas, perguruan tinggi, jurnalis (wartawan) dan lembaga penyiaran. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post