SBNpro – Simalungun
Pemkab Simalungun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun kembali mengaktifkan unit pelaksana uji kendaraan bermotor di Jalan Horailam, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pengaktifan ditandai dengan “launching” Unit Pelaksana Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), Senin (06/12/2021). UPUBKB di Jalan Horailam tersebut telah berakreditasi B.
Saat “launching”, Bupati mengatakan, tiga tahun belakangan ini, kendaraan bermotor di Simalungun melakukan uji kendaraan (uji KIR) di daerah lain.
“Diharapkan dengan launching UPUBKB ini dapat menjadi magnit pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Simalungun. Karena ada sekitar 12 ribu kenderaan di Simalungun,” ucap Radiapoh.
Untuk memudahkan pelayanan uji KIR terhadap banyaknya kendaraan bermotor di Simalungun, sebut Bupati, dimasa yang akan datang Pemkab Simalungun akan menambah jumlah lokasi uji KIR. Rencananya akan dibuka di Kecamatan Siantar dan di Perdagangan, Kecamatan Bandar.
Tak lupa, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan. “Mari sama-sama kita awasi pelaksanaan uji KIR ini. Sehingga dapat berjalan sesuai dengan mekanisme,” ujar Radiapoh.
Disisi lain, Bupati juga berharap, seluruh pengusaha angkutan bermotor dan pemilik kendaraan bermotor, serta seluruh elemen yang ada, agar bersama-sama berkontribusi dalam perawatan jalan di Simalungun.
Sementara, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani menyampaikan, keberadaan UPUBKB sangat vital bagi angkutan. Sebab, angkutan umum selalu menjadi bagian dari “jantung” perekonomian di daerah.
“Dengan launching ini diharapkan Dinas Perhubungan melakukan pelayanan yang maksimal. Karena ada feedback PAD dari sini,” ujar Timbul.
Timbul juga mengapresiasi kebijakan Bupati dan Dinas Perhubungan. “Selama 3 tahun ini, pengusaha angkutan di Simalungun kesulitan dalam melakukan uji KIR. Jadi dengan kebijakan Bupati saat ini, kita sudah dimudahkan, khususnya kepada pengusaha angkutan. Untuk itu sukses selalu,” tandas Timbul Jaya Sibarani.
Sebelumnya Plt Kadis Perhubungan Sabar Parulian Saragih melaporkan, uji berkala kendaraan bermotor di Simalungun sudah berhenti sejak tahun 2019.
“Tidak diaktifkannya KIR di Simalungun dalam beberapa tahun terakhir, karena tidak dapat ijin operasi dari pihak Kementerian Perhubungan RI,” jelasnya.
Sabar menerangkan, saat ini UPUBKB Simalungun sudah menerima SK Akreditasi dari Kementerian Perhubungan. Dimana, pada 29 November 2021 yang lalu, telah menerima sertifikat dengan klasifikasi Akreditasi B.
“Launching ini sebagai pertanda resmi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Simalungun, dapat melaksanakan pelayanan dan berdasarkan peraturan tentang pedoman penerbitan buku lulus uji berkala kenderaan bermotor ada perubahan yang mendasar yaitu sistem buku manual menjadi kartu elektronik (BLUe) buku lulus uji elektronik,” ucap Sabar Saragih.
Dengan beroperasinya kembali UPUBKB Simalungun, semoga dapat lebih meningkatkan keselamatan di jalan raya, harap Sabar.
Katanya, ada lima mesin uji yang tersedia di UPUBKB Simalungun. Seperti alat uji emisi, untuk mengukur ketebalan asap kendaraan solar dan bensin. Kemudian alat uji rem (brake tester), daya pancar lampu, serta alat pengukur berat kendaraan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post