SBNpro – Siantar
Sekira 85 buruh dari Sidikalang, Kabupaten Dairi gelar aksi unjuk rasa (demo) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Siantar di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (08/03/2022).
Mereka merupakan buruh dari PT Wahana Graha Makmur (WGM). PT WGN sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kopi dan tanaman holtikultura lainnya. Perusahaan itu juga memproduksi kopi bubuk.
Diinformasikan, ada sekira 600 an buruh yang bekerja di PT WGM. Hanya saja disebut, banyak hak buruh yang tidak diberikan perusahaan. Seperti upah layak (upah minimum), hak cuti, hak akan jaminan sosial (BPJS) dan bahkan tanggungjawab perusahaan terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja.
Informasi itu disampaikan secara bergantian oleh dua karyawan PT WGM di Kantor Disnaker Sumatera Utara UPT Siantar. Ketiga buruh itu adalah Bulihar Siahaan dan Risda Berutu.
Bulihar Siahaan menuding, perusahaan tempatnya bekerja melakukan penindasan terhadap buruh, dengan tidak membayar upah sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Yakni, upah yang diterima kurang dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah Rp 2,5 juta.
Bukan hanya itu, sebut Bulihar Siahaan, PT WGM juga tidak memberikan hak cuti melahirkan dan cuti haid kepada buruh wanita. Kemudian, ia bersama rekannya, juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami menuntut hak kami. Kekurangan upah yang ditindas perusahaan,” ucap Bulihar Siahaan. Padahal, tuturnya, para buruh sudah ada yang bekerja di PT WGM selama 10 tahun. Ada yang 15 tahun, ada yang 5 tahun, 4 tahun dan lainnya.
Sedangkan Risda br Berutu mengatakan, kalau mereka tidak pernah mendapat tunjangan hari raya (THR). Sebab yang diberikan perusahaan ketika menjelang hari raya keagamaan, sebut Risda, bukan THR. Melainkan insentif kerajinan. “Disebut THR, tapi yang diteken insentif,” ujar Risda br Berutu.
Dijelaskan Risda dan Bulihar, mereka mendatangi Kantor Disnaker Sumatera Utara UPT Siantar, karena tiba-tiba hari ini (pagi), pihak perusahaan tidak memperbolehkan mereka masuk ke perusahaan untuk bekerja. Mereka dikenakan skorsing selama 2 pekan.
“Tadi pagi (sekira jam 08.00 WIB), saat kami mau masuk kerja, kami tidak diperbolehkan masuk oleh sekuriti dan tentara,” ucap Bulihar Siahaan.
Dikatakan, mereka dikenakan skorsing, karena kemarin, Senin (07/03/2022), menggelar aksi di perusahaan untuk menuntut upah yang harus diberikan perusahaan. (*)
Discussion about this post