SBNpro – Simalungun
Pengurusan ijin dan pendirian PT Sawitta Jaya Sejahtera (SJS) yang ada di Huta IV, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun ternyata melibatkan anggota DPRD Simalungun, DP.
Hal ini terlihat dari bukti transfer melalui perbankkan yang ditujukan rekening pribadi DP. Jumlahnya-pun cukup fantastis, yakni Rp 90 juta, dengan keterangan transaksi untuk mengurus surat PKS.
Terkait hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Wesly Saragih menilai, sebagai anggota dewan, DP tidak seharusnya melakukan hal seperti itu. Karena hal itu tidak sesuai dengan fungsi DPRD. Bahkan, tindakan DP terkesan sebagai calo.
“Sebagai DPRD seharusnya tidak melakukan hal itu. Karena tidak sesuai fungsi dia sebagai legislatif. Jika memang dia ingin menjadi calo, seharusnya keluar duluh dari DPRD Simalungun,” ucap Wesly Saragih
Wesly juga berharap, aparat penegak hukum (APH) menyelidiki hal tersebut. Karena ada dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin PKS tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Senin (04/06/18), DP meminta agar bertanya kepada oknum yang mentransfer dana Rp 90 juta ke rekeningnya.
Penulis : Roland
Discussion about this post