SBNpro – Siantar
Selang tiga hari, BS, tersangka kasus pembunuhan RS di dekat warung tuak Jalan Bah Birong (ujung), Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi.
Persisnya, tersangka dibekuk personil Satreskrim Polres Siantar dan Subdit Jahtanras Polda Sumut dari rumah “bapa uda” (pakcik) tersangka di Jalan Abdul Muis, Jerambah Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (16/11/2022).
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung pada konprensi pers yang digelar di Markas Polres Siantar, Senin (21/11/2022). “Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3,” ucap Banuara.
Dikisahkan Banuara, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, peristiwa pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian itu terjadi pada Minggu (13/11/2022), sekira jam 19.30 WIB, yang lalu.
Dijelaskan Banuara, Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB, selepas ibadah gereja, sejumlah warga, termasuk tersangka dan korban nongkrong di warung tuak Jalan Bah Birong (ujung).
Warung tuak itu, turut menyediakan (menjual) makanan (nasi dan lauknya). Selain nongkrong, mereka juga makan siang. “Mereka makan siang. Tradisi di Siantar, pulang dari gereja makan siang,” ujar Banuara.
Selepas makan siang, warga tidak beranjak pulang ke rumahnya masing-masing. Hingga kemudian, sekitar jam 16.00 WIB, warga, termasuk korban, saksi dan tersangka minum tuak sore (tusor).
Sambil minum tuak, mereka pun bernyanyi. Suasana pun, sebut Banuara, ketika itu cukup ceria. Namun, sekira jam 19.00 WIB, dalam nyanyiannya, korban menyebut “naeng marende Sirait sakilik” (mau bernyanyi Sirait kutu babi).
Sebutan itu sempat dipertanyakan saksi KS (bermarga Sirait, majikan dari tersangka), tentang maskud korban menyebut “Sirait sakilik”.
Hanya saja, lanjut Banuara, dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, sebutan korban itu membuat tersangka BS, tersinggung. Apalagi, saat hal itu disebut, delikan mata korban mengarah keoada tersangka.
Tersinggung dengan nyanyian (sebutan) korban, tersangka pergi ke rumah majikannya (KS). Dari rumah KS, tersangka mengambil pisau dan membawanya ke warung tuak.
“Korban tetap bernyanyi. Melotot ke arah pelaku. Jadi dia (tersangka) tidak terima. Lalu pelaku pergi ke rumah tokenya (majikannya). Kebelakang untuk cari pisau. Setelah ambil pisau, datang lagi ke kedai,” katanya.
Hingga kemudian, tutur Banuara, sekira jam 19.30 WIB, korban beranjak dari tempat duduknya, dan hendak pulang. Untuk keluar dari warung, korban harus melewati tersangka yang duduk dekat pintu keluar.
Begitu keluar, tersangka menghampiri korban. Kemudian mengambil pisau yang ia selipkan pinggangnya, lalu menikam dada, mata dan paha korban.
Penikaman secara berulang tersebut membuat pisau yang digunakan tersangka, patah (terpisah dari tangkainya). Penikaman terjadi sekira 2 meter dari warung.
“Saat korban keluar, pelaku langsung mengikuti. Ketika keluar dari pintu, sekira 2 meter dari pintu, di situlah pelaku langsung melakukan perbuatannya. Ambil pisau di pinggangnya, langsung menusukkan ke dada sebelah kanan, mata sebelah kiri dan paha sebelah kiri,” paparnya.
Ketika menikam korban, ungkap Banuara, tersangka sudah “kena” (minum) tuak tiga gelas. “Sudah minum. Sudah masuk tiga gelas. Tapi apakah mabuk, itu dokter yang tentukan,” katanya.
Menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penyelidikan. Lalu memburu keberadaan tersangka yang melarikan diri usai menikam RS hingga meninggal.
Kata Banuara, tersangka awalnya melarikan diri dari TKP ke Serbelawan, lalu ke Kota Medan. Dari Medan, tersangka berangkat ke Pekan Baru (Riau), kemudian tiba di Kota Jambi, Rabu (16/11/2022), sekira jam 23.00 WIB.
Namun, malam itu, baru beberapa menit tiba di rumah pamannya, tersangka langsung dibekuk personil Subdit Jahtanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Siantar. Itu bisa dilakukan, pasca personil Polres Siantar menghimpun data kawan, kerabat dan keluarga dari tersangka.
Sementara itu, melalui siaran pers eletronik Polres Siantar sebelumnya, disebut, antara korban dengan tersangka memiliki hubungan pertemanan (kawan). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post