SBNpro – Siantar
Lembaga Transformasi Sosial (Eltrans) mengendus dugaan pungli (pungutan liar) di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar, dalam hal pengangkatan calon pegawai menjadi pegawai di perusahaan itu.
Melalui siaran pers Direktur Program Eltrans, Junus Sitio, yang diterima SBNpro.com melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis (12/07/2018), meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pungli tersebut.
Dijelaskan Junus Sitio, dugaan pungli itu terjadi terhadap pengangkatan 60 calon pegawai menjadi pegawai dan pengangkatan dalam jabatan, dengan nilai pungutan disebut dikisaran Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
Selain diduga pungli, disinyalir pula oleh Eltrans, pengangkatan itu bertentangan dengan Peraturan Direksi tentang kepegawaian dan UU ketenagakerjaan.
Praktik dugaan pungli itu diduga melibatkan HH, salah satu Kabag di PD PHJ, dan mantan pelaksana tugas pejabat tinggi PD PHJ, BS. Dikatakan, praktik itu terjadi satu hari sebelum BS mengundurkan diri dari pelaksana tugas pejabat tinggi di PD PHJ.
Sedangkan HH diasumsikan Junus Sitio berperan sebagai pembuat surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai, mengumpul dan membagikan uang hasil pungli.
Peran HH itu disebut dikerjakan dirumahnya, dengan membawa sejumlah staf PD PHJ untuk membantunya.
HH yang ditemui di lingkungan kantor PD PHJ, Jumat (13/07/2018) tidak berkenan memberikan tanggapan dan keterangan, saat dikonfirmasi.
Dikatakan HH, untuk memperoleh tanggapan maupun keterangan darinya, harus mendapat persetujuan dari atasannya, Plt Dirut PD PHJ, Didi Cemerlang.
Sementara itu sebelumnya, Didi Cemerlang mengatakan dirinya tidak mengetahui pengangkatan 60 pegawai tersebut. Karena terjadi dimasa peralihan jabatan yang saat ini diembannya.
Katanya, Badan Pengawas PD Pasar Horas Jaya juga telah mengetahui permasalahan itu, dan telah memperatanyakan kepadanya selaku Plt Dirut.
Untuk itu, Didi menyebutkan, ia akan menelusuri persoalan pengangkatan 60 pegawai dimaksud. Lalu Didi meminta waktu untuk melakukan hal itu.
Editor : Purba
Discussion about this post