SBNpro – Siantar
Akun Instagram Jhosua Lubis posting video kekerasan yang diduga terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (24/07/2021). Korban disebut Selamat Sianipar berusia 45 tahun, warga Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.
Pada postingan di Instagram itu, disebut pula, Selamat merupakan warga yang terpapar (positif) Covid-19, dari hasil tes swab antigen.
Tampak pada video, sejumlah warga mengikat, menarik dan menganiaya Selamat Sianipar dengan kayu. Bukan hanya dipukul, Selamat juga ditekan dengan sejumlah kayu, sehingga tidak lagi dapat memberontak.
Akun Jhosua Lubis di Instagram tersebut juga menulis “caption”, kalau Selamat Sianipar merupakan saudara dari mamaknya (tulangnya). Pemilik akun itu mengaku tinggal di Depok, Jawa Barat.
Pemilik akun juga menulis kronologi versinya di Instagram. Katanya, Selamat Sianipar dinyatakan positif Covid-19 sesuai hasil tes swab antigen. Oleh dokter (tanpa menyebut siapa dokternya), Selamat diminta untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman), pada 22 Juli 2021.
Hanya saja, ungkap akun Jhosua Lubis, warga disana tidak menerima keberadaan Selamat yang melakukan Isoman di rumahnya, di Kampung Bulu Silape. Lalu Selamat pun dijauhkan dari Kampung Bulu Silape.
Hanya saja kemudian, Selamat kembali lagi ke rumahnya. Masyarakat pun kembali tidak terima, karena Selamat kembali ke rumahnya. Lalu warga mengikat dan memukuli Selamat Sianipar.
“Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi,” tulis akun Jhosua Lubis di Instagram.
Beranjak dari peristiwa penganiayaan itu, pihak keluarga Selamat Sianipar merasa keberatan atau tidak dapat menerima penganiayaan yang dialami Selamat Sianipar. Sehingga perlu ada edukasi dari pemerintah tentang Covid-19 terhadap masyarakat.
“Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,” sebutnya lagi pada caption pada video yang ia posting.
“Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Untuk itu, pemilik akun Jhosua Lubis berharap keadilan ditegakkan terhadap Selamat Sianipar. “Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini,” pintanya.
Jhosua Lubis yang dihubungi jurnalis melalui ponsel mengatakan, saat ini Selamat Sianipar berada di rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan. Katanya, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis (22/07/2021).
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, belum menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu (24/07/2021). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post