SBNpro – Simalungun
Vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun terhadap terdakwa kasus narkotika, Suriono, beberapa waktu lalu menimbulkan tanya di benak masyarakat terutama bagi pegiat anti narkoba.
“Memang benar, hakim punya wewenang memutus sebuah perkara berdasarkan keyakinannya. Tapi janganlah pula bisa suka-suka, apalagi menyangkut kasus narkotika,” ujar Penasehat Gerakan Anti Narkoba Siantar-Simalungun (GANS), Armaya Siregar, Jumat (09/03/18)
Terkhusus dalam kasus yang melibatkan Suriono, sambung Armaya, seharusnya minimal dia (Suriono red) divonis sebagai pengguna narkotika. Sebab, masih menurut Armaya, selain ada ditemukan barang bukti narkotika, hasil test urine yang dilakukan juga menyatakan positif.
“Kita tak ingin mengintervensi putusan hakim, tapi sebagai pegiat anti narkoba kita kecewa dengan putusan itu,” katanya
Kasus narkotika, kata dia, tergolong sebagai extra ordinary crime sehingga dibutuhkan perhatian lebih dari semua pihak untuk memberantas kejahatan narkoba. Adanya putusan bebas ini dikhawatirkan akan menimbulkan presenden buruk bagi semangat pemberantasan narkoba ditengah masyarakat khususnya Kabupaten Simalungun.
“Kita berharap instansi penegak hukum memiliki berkomitmen untuk memberantas narkotika, termasuk para Hakim,” ujarnya
Jangankan putusan bebas, kata Armaya, hukuman ringan bagi pelaku kejahatan narkotika juga patut dipertanyakan.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post