SBNpro – Simalungun.
Agus Suhendra, seorang wartawan Surat Kabar Harian Siantar 24 Jam, melaporkan Gibson Siahaan ke Polsek Perdagangan atas kasus penganiayaan, hal itu tertuang di LP/ 55 / III / 2018 / SU / SIMAL / SEK- DAGANG,TGL 28 MARET 2018.
Menurut keterangan Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Tambunan pengaduan oleh Agus terhadap Gibson benar adanya, laporan pengaduan wartawan tersebut dibuat pada Rabu (28/03/18).
Daniel menjelaskan bahwa Agus membuat laporan tersebut karena merasa teraniaya oleh Gibson yang melakukan pemukulan terhadap diri nya dengan menggunakan koran.
Peristiwa tersebut terjadi di samping kedai kopi Sapporo Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Rabu (28/03/18) sekira Pukul 13.30 Wib.
Menurut keterangan Agus kepada pihak kepolisian, terlapor yaitu Gibson secara tiba-tiba menghampiri Agus dengan mengatakan “kuselesaikan nanti kau disini, ayo kita ke belakang,” kata Kapolsek mengulang ucapan Agus yang meniru perkataan Gibson saat melapor.
Kemudian Agus berjalan bersama Gibson menuju ke samping kedai tersebut dan seketika itu Gibson sambil memegang koran di tangan kanannya lalu memukul wajah Agus.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian warga yang kebetulan berada ditempat kejadian langsung melerai Agus dan Gibson.
Atas peristiwa itu, Agus yang merasa dianiaya langsung menuju Polsek perdagangan untuk membuat laporan terhadap Gibson Siahaan. (*)
Penulis : Roland
Discussion about this post