SBNpro – Siantar
Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika memberhentikan (menonjobkan) dan mendemosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan, serta pengangkatan 88 pejabat pada 2 September 2022 yang lalu.
Atas dugaan itu, DPRD Kota Siantar tidak berdiam diri. Sejumlah anggota dewan mengusulkan, agar DPRD menggelar penyelidikan melalui penggunaan hak angket DPRD Kota Siantar.
Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi mengatakan, usulan penggunaan hak angket telah memenuhi syarat. Dimana, anggota dewan yang mengusulkan tidak kurang dari 5 anggota dewan dari dua fraksi berbeda.
“(Usulan) sudah memenuhi syarat. Sudah lebih dari satu fraksi. Fraksi Golkar dan PDIP,” ucap Mangatas Silalahi selepas Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Siantar, Selasa (24/01/2023).
Dikatakan Mangatas, Jumat (27/01/2023) mendatang, DPRD Kota Siantar akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan rapat paripurna tentang penggunaan hak angket.
Daud Simanjuntak, salah satu anggota dewan yang mengusulkan penggunaan hak angket, saat ditemui di Ruangan Rapat Gabungan Komisi dengan tegas mengatakan, dirinya ada melihat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketika Walikota Siantar mendemosi 4 PNS dan memberhentikan 23 PNS dari jabatan.
“Ada 27 orang (PNS). 4 diantaranya demosi, penurunan jabatan. 23 orang pemberhentian jabatan. Diduga keras, itu melanggar undang-undang,” tandas Daud Simanjuntak.
Kata Daud, ada kejanggalan ketika Walikota memberhentikan dan mendemosi 27 PNS dari jabatan. Dimana, para PNS itu terlebih dahulu diberhentikan dan diturunkan jabatannya, baru kemudian diperiksa oleh Inspektorat.
“Masak dinonjobkan dulu baru diperiksa,” ujar Daud Simanjuntak, anggota DPRD Kota Siantar dari Fraksi Golkar.
Dengan demikian, harap Daud, bila nantinya hak angket jadi digunakan, maka anggota dewan akan melakukan penyelidikan mendalam.
Dimana, dewan nantinya akan memeriksa alasan, proses dan hasil dari analisa jabatan (anjab) terhadap PNS yang dinonjobkan serta yang dikenakan demosi. “Anjab-nya akan kita telusuri,” katanya.
Sementara itu, anggota dewan pengusul lainnya, Suandi Apohman Sinaga dari Fraksi PDIP mengatakan, usulan hak angket ia ajukan, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. “Ada masyarakat yang mengadu. Jadi ditindaklanjuti,” sebut Suandi Apohman Sinaga.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Siantar lainnya, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Siantar, Ronald Darwin Tampubolon, menyatakan, anggota dewan dari Fraksi Hanura, akan mengusulkan penggunaan hak angket. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post