SBNpro – Siantar
Fraksi Partai Golkar DPRD Siantar nyatakan Walikota Siantar melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Pernyataan itu disampaikan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Hendra PH Pardede pada forum resmi Sidang Paripurna DPRD Siantar tentang pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban) Walikota, Jumat (27/04/18).
Pada sidang kemarin, Fraksi Partai Golkar menyoroti berbagai hal tentang kepemimpinan Walikota Siantar, Hefriansyah.
Salah satunya, tentang pelantikan pejabat, hingga kemudian dinyatakan oleh fraksi itu, Walikota melanggar UU dan PP.
Pernyataan itu dilontarkan Fraksi Partai Golkar, berhubungan dengan surat keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dimana KASN disebut, telah meminta Pemko Siantar untuk mengembalikan jabatan sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) ke jabatannya semula.
Hanya saja, lanjut Hendra Pardede, keputusan KASN itu tidak dilakukan oleh Walikota. Dengan tidak menaati permintaan KASN itu, Fraksi Partai Golkar menilai Walikota melakukan tindakan sewenang-wenang.
Untuk itulah, pada rapat paripurna kemarin, Fraksi Partai Golkar meminta Walikota menjelaskan alasan tidak mengembalikan jabatan sejumlah ASN, seperti yang dimintakan ASN.
Sesuai jadwal sidang paripurna tentang LKPJ Walikota tahun anggaran 2017, Senin (30/04/18) nanti, Walikota akan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Siantar.
Discussion about this post