SBNpro – Siantar
Panitia Angket DPRD Kota Siantar lakukan penyelidikan lewat rapat yang mereka gelar di Ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar, Sabtu (22/02/2020). Pada rapat yang dimulai sejak pagi hingga menjelang magrib tersebut, anggota Panitia Angket meminta keterangan dari Walikota Siantar, Hefriansyah.
Hanya saja, disela-sela rapat, terjadi insiden yang diduga melanggar hak seseorang. Dalam hal ini, Plt Inspektur (Kepala Inspektorat) Junedi Sitanggang dilarang tersenyum oleh anggota Panitia Angket yang notabene merupakan anggota DPRD Kota Siantar.
Larangan tersenyum bukan hanya satu kali dilakukan. Melainkan dilakukan secara berulang. Awalnya larangan itu disampaikan Ketua Panitia Angket DPRD Kota Siantar, Rini Silalahi. “Pak Junedi jangan senyum-senyum,” ucap Rini Silalahi melarang Junedi Sitanggang menampilkan mimik tersenyum.
Pasca larangan itu disampaikan Rini Silalahi, rapat meminta keterangan Walikota kembali dilanjutkan. Hanya saja beberapa lama kemudian, larangan tersenyum kembali dilontarkan anggota Panitia Angket, Dedi Putra Manihuruk yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Hanura.
Bahkan dampak dari senyum itu, Plt Inspektur itu diusir dari tempat duduknya yang ada dibelakang Walikota Siantar. Dengan tenang dan santun, Junedi-pun pamit meninggalkan kursinya, bergabung dengan rombongan ASN lainnya di bagian sebelah kiri pintu masuk Ruangan Rapat Gabungan Komisi.
Sebagaimana terjadi selama rapat berlangsung, persisnya sebelum insiden pengusiran terjadi, Junedi Sitanggang duduk disana untuk mendampingi dan membantu Walikota saat memberikan keterangan.
Saat itu, Junedi sama sekali tidak memberikan pendapat. Karena tidak diberikan kesempatan dan tidak diperkenankan oleh Panitia Angket. Pada rapat itu, tampak beberapa kali Walikota berkordinasi dengan Junedi dan pendamping lainnya. Salah satunya dengan Kabag Hukum, Hery Oktarizal.
Senyum Itu Ibadah dan Hak Seseorang
Terkait insiden pelarangan senyum tersebut, menurut Junedi, kalau senyum itu merupakan ibadah. Selain ibadah, ia juga berpendapat, senyum merupakan hak dari seseorang. Pun begitu, ia tidak mempermasalahkan larangan yang disampaikan anggota dewan kepadanya.
Sementara itu, Dedi Putra Manihuruk menilai senyum Junedi melecehkan. Sehingga ia mengusir Junedi dari tempat duduknya. Saat ditanya tentang senyum adalah ibadah dan hak seseorang, yang menanggapinya adalah anggota Panitia Angket lainnya, Daud Simanjuntak.
Menurut Daud, Junedi tersenyum tidak pada kondisi yang tepat. Sebab ketika itu (saat rapat), sedang terjadi pergesekan. “Ia tersenyum dikondisi yang tidak tepat,” katanya.
Editor: Purba
Discussion about this post