SBNpro – Siantar
Yayasan Pusaka Indonesia yang konsen dalam gerakan Tobacco Control di Sumatera Utara dan pemenuhan hak anak dan perempuan menyerukan kepada masyarakat agar bulan Ramadhan kali ini menjadi moment tidak saja memperkuat iman dan taqwa namun juga menegakan dan menerapkan Masjid sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Direktur YPI OK Syahputra Harianda mengatakan penerapkan KTR di Masjid sebagai wujut menghargai hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.
“Nilai-nilai itu sejalan dengan perintah agama, dimana orang lain harus bertanggungjawab untuk orang lain dan tidak dzolim karena merampas hak orang lain,” ujar OK.
Menurut Direktur Pusaka Indonesia ini, masih banyak masyarakat melakukan kebiasaan merokok usai berbuka puasa. Namun sangat disayangkan jika itu dilakukan di Masjid yang merupakan KTR.
Sebagaimana di ketahui, pada bulan Ramadhan ini banyak masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan di Masjid. Namun sangat disayangkan jika aktivitas tersebut diiringi dengan merokok pada malam hari di Masjid karena sedang tidak berpuasa.
“Kita harus mengingat, Masjid adalah KTR, tidak boleh ada aktifitas merokok di dalam Masjid, maupun di teras Masjid,” ujar OK.
OK juga berharap Badan Kenajiran Masjid berani mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di Masjid. “Panitia Masjid harus mengingatkan agar memenuhi hak orang lain, jangan sampai juga kita dzolim karena tidak perduli bahwa orang lain berhak mendapat udara yang sehat dan bersih,” katanya.
OK yakin, masyarakat semakin cerdas dan perduli dalam pemenuhan hak hak orang lain. Ok juga mengajak masyarakat ikut melaporkan. Karena Medan sudah memiliki aplikasi Pantau KTR, agar bisa berpartisipasi untuk memantau dan saling mengingatkan, bahwa Masjid dan rumah ibadah lainnya adalah salah satu KTR. Selain rumah ibadah, ada fasilitas kesehatan, transportasi, layanan publik, restauran, perkantoran, tempat bermain anak dan tempat pendidikan.(rel)
Discussion about this post